Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof. Dr. Nizar Ali di Jakarta, Rabu (12/1).
Jakarta – Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung dan siap terlibat aktif dalam pembuatan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Berbasis Agama. Hal ini disampaikan oleh Deputi II KSP Abetnego Tarigan sebagai bentuk dukungan dan komitmen pemerintah dalam upaya penghapusan kekerasan seksual, terutama di institusi pendidikan.
“Perlu adanya dorongan Peraturan Menteri Agama terkait Penghapusan Kekerasan Seksual pada satuan pendidikan di bawah Kemenag. Mengingat kekerasan seksual juga terjadi di sekolah berbasis keagamaan,” kata Abetnego dalam pertemuannya dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (12/1).
PMA ini menjadi penting merespon maraknya kasus tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum di sekolah berbasis agama, salah satunya adalah kasus perkosaan 12 santri di Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School di Bandung, Jawa Barat.
“KSP memberikan perhatian terhadap agenda Presiden yang dikawal baik melalui program prioritas nasional maupun isu strategis. Oleh karenanya, KSP siap terlibat secara aktif baik secara substansi maupun komunikasi publik dalam proses pembuatan PMA Penghapusan Kekerasan Seksual ini,” lanjut Abetnego.
Sebelumnya pada 27 Desember lalu, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa Kementerian Agama akan segera menyusun rancangan PMA Penghapusan Kekerasan Seksual. Draft PMA ini ditargetkan akan selesai di awal tahun 2022.
Pihak Kementerian Agama sendiri mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya program yang dikawal oleh KSP.
“Terkait dengan PMA Kekerasan Seksual di satuan pendidikan saat ini dalam proses penyusunan yang ada di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Kami berharap KSP dan pihak terkait lainnya nanti dapat berkontribusi memberikan masukan,” tanggap Prof. Dr. Nizar Ali selaku Sekjen Kemenag.
Sementara itu, isu penghapusan kekerasan seksual menjadi salah satu isu strategis yang terus dikawal KSP. Sejak awal tahun lalu pun, KSP telah menginisiasi pembentukan gugus tugas kementerian dan lembaga untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). (KSP)