Tim Agraria KSP melakukan verifikasi langsung ke Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kalimantan Timur, pada Agustus tahun lalu, untuk berdialog dengan warga terdampak pembangunan tol Balikpapan-Samarinda.
Samarinda – Kantor Staf Presiden (KSP) akan berupaya untuk terus mengawal proyek pembangunan yang berkeadilan dan memastikan tidak ada hak-hak masyarakat yang dilanggar oleh proyek strategis nasional. Hal ini disampaikan oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan, Selasa (22/2), dalam merespons penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan dalam proyek pengadaan jalan tol Balikpapan-Samarinda di Kalimantan Timur.
“Pembangunan jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang dirancang untuk menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Kalimantan Timur dilakukan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat yang hidup di sekitarnya. Proses dialog dan pemenuhan hak warga tersebut merupakan tahap yang tidak bisa dipisahkan dalam pembangunan berkeadilan,” kata Abetnego.
Sebagai informasi, pada Minggu (20/2), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menyerahkan SK Biru Perubahan Batas Kota Balikpapan kepada masyarakat Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kalimantan Timur yang terdampak pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
Penerbitan SK tersebut menandai pelepasan 21,8 Ha lahan yang bermasalah dari kawasan hutan yang beririsan dengan proyek pembangunan tol. Terbitnya SK ini merupakan prasyarat proses ganti rugi bagi 39 keluarga yang terdampak pembangunan tol. Selanjutnya, Kantor Pertanahan Balikpapan akan mempercepat tindak lanjut proses ganti rugi.
Sejak November 2020, ganti rugi untuk 39 keluarga terdampak pembangunan tol terkendala oleh lahan yang menjadi bagian kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar. Merespons keluhan masyarakat, pada Agustus 2021, Tim Agraria KSP bersama tim dari KLHK melakukan verifikasi lapangan untuk berdialog langsung dengan warga, Kantor Pertanahan Balikpapan dan pihak-pihak terkait lainnya.
Seperti diketahui, KSP turut aktif mengawal pelaksanaan program reforma agraria seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. Di tahun 2021 lalu, KSP bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian LHK telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik di 137 Lokasi prioritas yang telah menghasilkan 7.607 sertifikat hak atas tanah bagi 5.946 keluarga.
“Kolaborasi lintas kementerian/lembaga menggunakan pendekatan berbasis dialog dengan masyarakat menjadi kunci penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan untuk Jalan Tol Balikpapan-Samarinda,” kata Abetnego. “Kolaborasi KSP, KLHK, ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merupakan manifestasi dari komitmen Presiden untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan,”.
Tol Balikpapan – Samarinda sepanjang 99,35 km yang telah dibangun sejak November 2016 ini akan menjadi salah satu akses masuk ke kawasan inti wilayah Ibu Kota Negara (IKN). Proyek Strategi Nasional ini diharapkan mampu mendorong pengembangan kawasan-kawasan industri, menciptakan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru dan juga perbaikan jaringan logistik agar lebih baik, lebih efisien, dan lebih cepat.
Sementara itu, Jalan Tol seksi 1 yang meliputi Balikpapan-Samboja, dan jalan tol seksi 5 yang menghubungkan Sepinggan-Balikpapan telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Agustus 2021. (KSP)