Abetnego juga menuturkan, ketegasan pemerintah mencabut 2.078 izin tambang, 192 izin kehutanan, dan 34 ribu hektare izin perkebunan, menjadi modal untuk memastikan target-target reforma agraria dan perhutanan sosial bisa dapat tercapai.
Sejauh ini, jelas Abet, pemerintah telah melakukan redistribusi atas bekas HGU, tanah telantar, dan tanah negara lain sebanyak lebih dari 1 juta hektare, serta memberikan distribusi manfaat atas lebih dari 4,7 juta hektare luasan Hutan, yang dikelola secara langsung oleh 1 juta kepala keluarga di penjuru Indonesia.
“KSP akan terus mengawal agar tanah-tanah yang selama ini ditelantarkan atau tersandera oleh konflik agraria justru dapat menjadi booster pembangunan berkeadilan,” pungkas Abet. (KSP)