Sidang praperadilan penetapan tersangka Kepala Kesbangpol dan Linmas Majene, Ahmad Hasan memasuki hari keempat. Sejumlah saksi dari pihak pemohon, dalam hal ini Ahmad Hasan dimintai keterangan oleh Pengadilan Negeri Majene yang dipimpin seorang hakim, Fauzi dalam sidang.
Ahmad Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) Palipi, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
Dalam replik yang diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Hasan, Farid Mamma dan rekan. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kejari Majene terhadap diri Ahmad Hasan sendiri tanpa melibatkan orang lain. Pihak Ahmad Hasan menilai, tindakan tersebut hanya spekulasi atau coba-coba.
Farid Mamma melanjutkan, pembebasan tanah dan pembayaran ganti rugi sebagai temuan Kejari Majene dilakukan dalam satu kepanitiaan (tim 9). Bukan dilakukan sendiri oleh pemohon.
"Dengan demikian, kalaupun seandainya ada persoalan hukum didalamnya, maka secara hukum harus dilibatkan semua pihak-pihak yang mempunyai tanggung jawab dalam pengadaan tanah," kata Farid Mamma dan rekan dalam replik.
Sementara itu, Kejari Majene melalui Kasi Pidus, Rizal, F sebagai termohon menanggapi (Duplik) atas replik yang diajukan kuasa hukum Ahmad Hasan. Dalam duplik Kejari, tidak ada tindakan spekulasi dan coba-coba dalam setiap penetapan seorang menjadi seorang tersangka, pun dalam perkara yang mentersangkakan pemohon (Ahmad Hasan).
"Ini yang tentunya untuk pembuktian sangkaan terhadap Tersangka tersebut lebih lanjut merupakan materi pembahasan dalam pemeriksaan persidangan peradilan kelak jika tersangka telah diajukan menjadi terdakwa," kata Rizal, F.
Penetapan Ahmad Hasan sebagai tersangka, lanjut Rizal, F, sebagaimana tertuang dalam surat Kejari Majene nomor Print : 01 /R.4.25 /Fd.1 /02 /2016 tanggal 2 Februari 2016 adalah sah.
"Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang sah, telah mendapatkan bukti-bukti secara sah dan cukup yang dapat membuktikan perbuatan yang disangkakan kepada Pemohon," katanya. (Irwan)