
Anggota Kompolnas, Ida Utari dan Yusuf saat mengunjungi Polres Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan jika Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Alu, Jamaluddin, merupakan korban dugaan penganiayaan, bukan korban salah tangkap seperti isu yang sempat ramai beredar.
“Yang sampai kepada kami adalah salah tangkap, namun faktanya adalah dugaan penganiayaan yang pelakunya terindikasi adalah massa dari pemohon. Salah tangkap itu terklarifikasi tidak benar. Faktanya, Jamaluddin adalah korban dugaan penganiayaan,” ujar anggota Kompolnas, Yusuf, kepada awak media dalam kunjungannya ke Markas Polres Polewali Mandar, Kamis (24/7/2025).
Yusuf pun menegaskan jika tidak ada aparat kepolisian yang terlibat dalam dugaan penganiayaan berdasarkan fakta yang ditemukan Kompolnas.
Anggota Kompolnas dua periode tersebut menyampaikan, di tahun 2023, ada pengaduan dari kuasa hukum pemohon perkara pengadilan yang sudah inkrah dan harus dieksekusi.
“Keluhannya mengenai Polres Polewali Mandar yang dianggap tidak siap membantu eksekusi yang diperintahkan oleh pengadilan sehingga kinerjanya dianggap kurang baik,” kata Yusuf.
Kompolnas akhirnya meminta klarifikasi dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat dan memang ada penundaan eksekusi dengan beberapa pertimbangan, salah satunya situasi lapangan.
Tapi, Polda Sulawesi Barat menjanjikan bahwa perintah eksekusi oleh pengadilan tersebut akan diamankan Polres Polewali Mandar.
“Akhirnya, eksekusi pun dilakukan pada tanggal 3 Juli. Artinya, keluhan pemohon sudah ditindaklanjuti oleh Polres Polewali Mandar. Itulah yang kita cek pada kesempatan ini, karena dalam eksekusi terjadi peristiwa yang seolah-olah sampai ke kami adalah salah tangkap,” sebut Yusuf.
Dari fakta-fakta yang didapatkan, eksekusi memang tidak berjalan lancar karena mendapat perlawanan dari termohon.
“Polres Polewali Mandar tidak punya kepentingan di situ, hanya mengamankan. Tapi kemudian timbul perlawanan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan,” ucap Yusuf.
Ia menerangkan, dugaan penganiayaan yang menimpa Jamaluddin tengah diproses oleh Polres Polewali Mandar dan ditingkatkan ke penyidikan.
Senada dengan Yusuf, anggota Kompolnas lainnya, Ida Utari, menguraikan kalau Polres Polewali Mandar sudah melakukan tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP) ataupun peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang bagaimana melakukan pengamanan terhadap eksekusi.
“Tahapan-tahapan tersebut diantaranya meminta bantuan Polda untuk back up, melakukan negosiasi kepada pemohon dan termohon bahwa eksekusi merupakan kegiatan yang berkenaan dengan hukum sehingga Polres tidak memiliki kepentingan apapun dan semata-mata hanya menjalankan perintah UU, imbauan, dan pra kondisi,” tutur Ida.
Selain itu, sudah ada prediksi-prediksi sehingga kepolisian datang dengan persiapan, seperti ambulans, pemadam kebakaran, serta petugas yang mengurusi aliran listrik.
Sedangkan mengenai penggunaan gas air mata dalam kejadian tersebut, Ida membeberkan bahwa hal itu bertujuan untuk menurunkan tensi agar pihak berkaitan mundur dan tidak terjadi benturan.
“Bukan dilihat dari tempat eksekusi apakah di tengah pemukiman atau bukan, tapi dari kondisi pengamanan,” tutup Ida. (ilm)