Mamuju, mandarnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil mengungkap sejumlah kasus dalam Operasi Pekat Marano yang digelar 15-25 Agustus 2022.
Selama operasi tersebut setidaknya ada 19 kasus yang berhasil diungkap, yakni dua kasus pengeroyokan, dua kasus penganiayaan, empat kasus pencurian, satu kasus perampasan, empat kasus penjualan miras, dua kasus perjudian (online/gaple), satu kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi, satu kasus pencabulan anak di bawah umur, dan satu kasus persetubuhan anak di bawah umur.
“Pada Rabu, 24 Agustus 2022, kami mengamankan tindak pidana perjudian online di Pasar Sentral Mamuju dengan barang bukti uang Rp2,7 juta, dua jenis ATM yang diduga digunakan sebagai alat transaksi, dan satu buah handphone,” terang Kepala Sat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rigan Hadinagara dalam press release di Markas Polresta Mamuju, Kamis (25/8).
Dalam operasi ini, dua jenis perjudian, yakni perjudian gaple atau remi dan judi online yang diamankan oleh petugas. Dari hasil gelar perkara, para pelaku sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 dan Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Polresta Mamuju menyita tiga jenis barang, yakni 495 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dikemas ke dalam 33 jerigen, solar bersubsidi 264 liter dalam 8 jerigen, dan 95 tabung gas elpiji 3 kilogram.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) sendiri berada di jalan poros Tommo Desa Buanasari. Kejadiannya pada 21 Agustus 2022 dengan inisial tersangka SR. Dari pengungkapan ini, diamankan dua barang bukti lainnya yakni dua mobil jenis pikap.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 40 Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 tentang Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bersubsidi Pemerintah,” tutup AKP Rigan.