Mamuju – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju kembali menangkap satu orang kawanan Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor), Minggu 27 Nopember 2016. Pelaku tersebut berinisial AA (17 tahun). Ia ditangkap di Jalan Husni Tamrin, Mamuju karena terlibat curanmor yang selama ini meresahkan warga Mamuju.
Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Ade Chandra, penangkapan AA merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. AA merupakan rekan HA (15 tahun) yang ditangkap Jum’at 25 Nopember 2016 lalu. Selain itu, polres Mamuju menegaskan tidak akan berhenti mengejar seluruh komplotan curanmor tersebut.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Curanmor
“Kami dari pihak Polres Mamuju tidak akan berhenti dan akan terus mengejar semua pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Mamuju. Terutama kasus Curanmor dan penjambretan yang telah meresahkan masyarakat luas,” kata Ade Chandra.
Saat ini, AA dan HA mendekam di sel tahanan Polres Mamuju. Keduanya diancam pasal 363 ayat 1 dan 4 dengan ancaman penjara 7 tahun. Sementera itu, satu rekan dari kedua pelaku masih dalam pengejaran polisi. (Irwan/ Ilustrasi Antaranews.com)