
Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahri Fadly (kemeja putih), bersama Wakil Ketua, Amiruddin (kemeja kotak-kotak) menerima perwakilan masyarakat Passairang.
Polewali Mandar, mandarnews. com – Warga Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar, Senin (16/6/2025).
Kedatangan warga Passairang tersebut bertujuan untuk mengadukan nasibnya kepada para wakil rakyat tentang lahan mereka yang terancam eksekusi akibat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar yang memenangkan penggugat pada tanggal 12 Juni lalu, meskipun keputusan belum inkrah.
Koordinator warga Passairang, Aris, menyatakan bahwa ada 43 rumah tergugat dan 4 rumah ikut tergugat yang tinggal di satu dusun, sehingga totalnya ada 47 rumah.
“Di rumah-rumah itu ada 50 KK, jadi diperkirakan 150 orang tergugat. Yang mau dieksekusi adalah lahan dan rumah seluas tiga hektar,” sebut Aris ketika diterima langsung oleh Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahri Fadly; Wakil Ketua, Amiruddin; dan anggota lainnya di ruang aspirasi Kantor DPRD.
Perwakilan mahasiswa yang juga pemuda Desa Parappe, Muh. Alif, mengaku ingin tahu alasan masalah ini berlarut-larut.
“Logikanya, masyarakat Passairang tidak mungkin menuntut haknya jika tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah,” ujar Muh. Alif.
Sewaktu melakukan aksi unjuk rasa di PN sebelum datang ke DPRD, ucap Muh. Alif, jawaban dari PN adalah masyarakat diminta untuk banding.
“Kenapa diminta seperti itu padahal masyarakat sudah empat kali menang, sedangkan si penggugat baru menang satu kali,” tambah Muh. Alif.
Ia menyampaikan, jika masalah ini lambat terselesaikan, akan ada perpecahan antara masyarakat dengan si penggugat serta meminta agar DPRD Polewali Mandar meninjau langsung ke lapangan.
Nur, warga Dusun Passairang lainnya, menegaskan jika masyarakat memiliki bukti yang tetap dalam semua sidang.
“Tapi, si penggugat memiliki bukti yang pada dasarnya tidak jelas, bahkan orang yang kondisinya tidak memungkinkan tetap jadi dimintai keterangan. Ini kan cacat demi hukum,” ucap Nur.
Sambil menitikkan air mata, beliau juga menuturkan bahwa sebagian masyarakat sudah pasrah dan tidak tahu harus bagaimana lagi untuk mempertahankan hak mereka.
Merespons aduan masyarakat, Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly, mengaku akan mencarikan solusi semampunya.
“Walau sudah ada keputusan dari PN, meskipun belum selesai, kami akan mencoba komunikasi dengan Forkopimda,” tukas Fahri.
Ia pun meminta penjelasan secara tertulis mengenai permasalahan di Parappe agar lebih mudah mengomunikasikannya dengan Forkopimda.
“Keputusan hukum PN bukan merupakan kewenangan DPRD, tapi kami bisa membantu memfasilitasi untuk mencari tahu mekanisme mengapa putusan ini bisa keluar,” beber Fahri.
Dirinya pun meminta masyarakat Passairang untuk bersabar dan yakin akan ada solusi yang terbaik dari Allah SWT.
“Tetap jaga emosi, jaga amarah. Hal-hal seperti ini tidak bisa disulap langsung jadi, tapi berproses,” tutup Fahri. (ilm)