
Press release dugaan korupsi atau pungli dana BOS oleh seorang ASN.
Majene, mandarnews.com – Seorang ASN di Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene inisial SB (40) resmi dijadikan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majene atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan atau pungli terhadap dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tingkat SD dan SMP.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri yang didampingi Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi dan Kasi Humas Iptu Suyuti saat pelaksanaan press release, Jumat (25/10/24) di ruang data Polres Majene.
AKBP Toni Sugadri dalam press release menyampaikan bahwa SB terbukti melakukan dugaan pungli dengan meminta kepada kepala sekolah dan bendahara sekolah agar setiap pencairan dana BOSP untuk menyetorkan 1 persen kepada tersangka, kemudian tersangka mencatut nama Tipidkor Polres Majene dan Kejaksaan.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu unit Tipidkor total pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka SB kepada satuan Pendidikan dalam hal ini SD dan SMP sebanyak Rp. 38.230.000,- . Apabila tidak cepat dilakukan tindakan hukum maka dapat menimbulkan kerugian negara yang lebih besar dari jumlah total anggaran dana BOSP dari 172 SD dan 38 SMP sebesar
Rp. 25.265.500.000,- dan jika dilakukan pemotongan sebanyak 1 persen maka total kerugian yang ditaksir sebanyak Rp. 250.265.500,” jelas Kapolres Majene.
Lanjut Kapolres Majene, atas perbuatannya, tersangka SB dipersangkakan pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 subs pasal 12 huruf (e) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 milyar.
Kapolres Majene menyebut, dana yang didapat oleh tersangka dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari termasuk untuk judi online.
Diketahui praktik pungli yang dilakukan oleh SB dilakukan sejak Februari 2024 sampai dengan April 2024 . Dan SB sendiri merupakan Koordinator Data Dana BOSP pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Majene. (Ptr)