Menkumham, Yasonna Laoly. Sumber foto: kemenkumham.go.id
Jakarta – Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan tugas dan fungsi pembangunan di bidang hukum dan HAM.
Namun, terkadang peran tersebut tidak dimaknai sebagai tindakan atau kegiatan untuk membentuk kehidupan hukum dan HAM ke arah yang lebih baik dan kondusif. Mengatasi permasalahan tersebut, Kemenkumham pun telah menyiapkan beberapa langkah strategis.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyampaikan, pihaknya telah membuat beberapa strategi dalam menangani persoalan yang muncul, misalnya dalam bidang pemasyarakatan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terdapat kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas)/rumah tahanan negara (rutan) sebesar 139.714 orang (105%).
“Kemenkumham menyiapkan langkah strategis yaitu penataan regulasi, pemberdayaan sumber daya manusia, peningkatan jumlah jabatan fungsional tertentu pembimbing kemasyarakatan, serta penguatan kelembagaan,” ujar Yasonna, Kamis (28/11/2019).
Yasonna menjelaskan, redistribusi narapidana dari lapas yang tingkat over kapasitasnya tinggi ke lapas yang over kapasitasnya rendah juga akan dilakukan.
“Dalam rangka berperan serta dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, menjamin kemanfaatan orang asing dan menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, Kemenkumham juga melakukan pengawasan terhadap orang asing dan izin tinggal,” kata Yasonna.
Kemenkumham melakukan peningkatan pengawasan terhadap orang asing, lanjutnya, melalui implementasi quick response (QR) code di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, adanya Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), dan pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). (rilis Kemenkumham)
Editor: Ilma Amelia