Logo Garuda Indonesia. Sumber foto; detik.com
Cengkareng, mandarnews.com – Terkait dengan beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat, Garuda Indonesia menyampaikan, pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik.
VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, M. Ikhsan Rosan mengatakan, Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi himbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.
“Himbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan, UU ITE, dan UU terkait lainnya,” ujar Ikhsan dalam siaran persnya, Selasa (16/7/2019).
Ikhsan menjelaskan, Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat.
“Himbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran, dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan,” sebut Ikhsan.
Hal ini, lanjutnya, juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.
Ikhsan turut menegaskan, penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi, misalnya melakukan swaphoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain.
Editor: Ilma Amelia