Pemerintah pusat telah menetapkan hari libur nasional Idul Fitri (lebaran) 1437 hijriah pada tanggal 6 dan 7 Juli 2016 pekan depan. Sekretariat Daerah, Pemerintah Kabupaten Majene mengeluarkan surat edaran, Jum’at (24/6/2016), cuti bersama pada tanggal 4,5 dan 8 Juli 2016.
Surat edaran tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Agama, Tenaga Kerja serta Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 150 tahun 2015, Nomor : 2/SKB/MEN/VI/2015 dan Nomor : 01 taun 2015. Jika dijumlahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan sembilan hari libur. Mulai tanggal 2 sampai 10 Juli 2016 PNS tidak masuk kantor atau libur.
"Agar surat ini disebarkan kepada staf SKPD masing-masing untuk masuk kantor pada Senin 11 Juli dan melaksanakan pelayanan seperti biasa, dan apa bila pegawai tidak masu kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama kiranya melakukan langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi surat edaran yang ditanda tangani Sekretaris Daerah, Syamsiar Muchtar.
Sementara itu, seperti dilangsir Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau seluruh aparatur negara, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI dan Polri untuk tidak mengambil cuti tahunan pascalebaran.
Menurut dia, hal itu disebabkan pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah jatuh pada 6-7 Juli 2016 sedangkan cuti bersamanya pada 4, 5, dan 8 Juli 2016. (Irwan)