Pimpinan dan Anggota DPRD Polewali Mandar saat menemui Direktur PDAM. Foto: Aty Achmad
Polewali, mandarnews.com – Sejumlah legislator DPRD Kabupaten Polewali Mandar mendatangi direktur perusahaan air minum daerah (PDAM) Fadly Anwar di kantor pelayanan PDAM di Jalan Ratulangi Kecamatan Polewali, Selasa (7/4). Kunjungan ini membicarakan kontribusi PDAM dalam menyikapi dampak ekonomi pandemi Covid-19 khususnya, di Polewali Mandar.
Legislator yang mengunjungi PDAM Wai Tipalayo adalah Ketua DPRD Jupri Mahmud, Wakil Ketua Amiruddin, Ketua Komisis IV (bidang kesejahteraan rakyat dan kesehatan) Agus Pranoto, dan Wakil Ketua komisi IV M Ilham.
Dalam kunjungan ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD M. Ilham mengharapkan PDAM berkontribusi melawan Covid-19 dengan memberikan stimulus terhadap kondisi perekonomian warga yang merupakan pelanggan air minum, yang terdampak luas di semua sendi kehidupan warga.
“Kami menyarankan PDAM untuk menggratiskan pembayaran iuran bulanan atau minimal memberikan diskon pembayaran mulai bulan ini, untuk semua pelanggan,” pungkasnya.
Direktur PDAM diharapkan memberikan diskon yang rasional dan wajar sebagai kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Senada dengannya, Ketua Komisi IV DPRD Polewali Mandar Agus Pranoto menyinggung perihal potongan biaya tagihan air. Agus Pranoto menyatakan potongan tagihan pelanggan sudah seharusnya diterapkan di tengah bencana nasional non alam, Covid-19.
“Jadi yang mungkin yang rasional menurut direktur memberikan diskon 20 persen karena kalau digratiskan membebani biaya operasional yang ada di PDAM, itu harus di subsidi dari Pemkab maka memungkinkan adalah memberikan diskon sekitar 20 persen,” kata Agus Pranoto menyampaikan hasil pertemuan dengan Direktur PDAM kepada media.
DPRD berjanji akan selalu berupaya untuk sensitif dan merespon terhadap perkembangan terkini di masyarakat dan mengambil langkah yang bisa dilakukan untuk membantu masyarakat.
Di loket PDAM Wai Tipalayo Polewali Mandar tetap membuka pelayanan pembayaran rekening air bagi pelanggan setiap harinya. Berdasarkan nomor sambungan pemakaian air bulanan dikenakan biaya administrasi dan denda apabila terjadi keterlambatan jatuh tempo tanggal 20 perbulannya. (Aty)