
Anggota DPRD Mamuju Muhammad Alfais mengunjungi jenazah bayi Nurhamsi di RS Regional Sulbar.
Mamuju, mandarnews.com – Munculnya kasus bayi Nurhamsi yang tertahan selama 12 jam di rumah akibat tak mampu membayar biaya perawatan yang membludak mengundang simpati dari sejumlah pihak.
Kasus tersebut muncul seusai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) milik Nurhamsia ikut dinonaktifkan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mencabut sekitar 73.697 peserta pada akhir 2020 lalu.
Beruntung, kasus itu langsung ditalangi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Muhammad Alfais.
Kepada mandarnews.com, Alfais menyayangkan langkah Pemprov Sulbar dalam penghapusan BPJS PBI itu dan berpendapat seharusnya Pemprov Sulbar melakukan sosialisasi penghapusan BPJS PBI agar masyarakat bisa mengambil langkah.
“Ini sangat disayangkan bisa terjadi. Seharusnya Pemprov Sulbar mengambil solusi setelah melakukan penghapusan, minimal ada pemberitahuan kepada masyarakat agar mereka bisa langsung mengurus. Kalau hal seperti ini tidak ada yang bisa prediksi kapan sakitnya, jadi masyarakat yang menjadi korban, ”kata Alfais, Rabu (3/3).
Baca juga : Akibat BPJS PBI Dihapus, Jenazah Bayi Tak Mampu Ditebus
Selain mengkritik Pemprov Sulbar dalam penghapusan BPJS PBI tersebut, Alfais juga menyebut akan melakukan komunikasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju untuk mencari solusi.
“Hal ini juga akan menjadi catatan khusus untuk nanti dibahas bersama Pemkab Mamuju, kita minta solusi yang segera bisa diambil,” ujar Alfais.
Dalam penghapusan BPJS PBI dari Pemprov Sulbar itu, Kabupaten Mamuju tercatat yang paling besar jumlahnya, sebanyak 22.138 peserta penerima yang dihapus per 1 Januari 2021.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia