
Lima pelaku rudapaksa gadis disabilitas diamankan di kantor polisi.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Lima pria berinisial R, A, T, P, dan MF diciduk Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar akibat merudapaksa seorang gadis penyandang disabilitas di bawah umur berinisial T (16).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Polewali Mandar, Muhapris, menyampaikan, kejadian nahas tersebut terjadi pada Senin hingga Selasa (30/6-1/7/2025).
“Saat itu, T berada di rumah ibunya di Kecamatan Polewali untuk liburan. T berkenalan dengan perempuan R (14) yang merupakan tetangganya,” ujar Muhapris kepada awak media, Rabu (23/7/2025).
Di malam hari tanggal 30 Juni 2025, R menelepon T untuk mengajaknya jalan-jalan dan makan dengan dijanjikan akan diberikan uang.
“T datang ke tempat R, lalu R video call dengan teman lelakinya berinisial A (25) dan minta dijemput. A menjemput T dan R menggunakan motor dan berboncengan tiga menuju rumah kosong berlantai dua di Kecamatan Binuang,” kata Muhapris.
R pun memberi isyarat dan mengizinkan A melakukan perbuatan tercela itu kepada T di lantai dua rumah kosong tersebut.
Setelah selesai, A memanggil temannya yang berinisial T (20) dengan ucapan “ada cewek”, T akhirnya ikut naik ke rumah dan merudapaksa korban T.
“Sesudahnya, R menelpon P (17) dan menyampaikan bahwa di tempatnya ada cewek bernama T. P datang dan T dibawa ke rumah R di Kecamatan Campalagian,” sebut Muhapris.
Pada jam tiga dini hari 1 Juli 2025, T dirudapaksa oleh R, P, M alias A dan satu orang pelaku yang saat ini masih lari dan telah masuk dalam DPO.
“Siangnya, P dan R datang lagi untuk merudapaksa korban dan dilakukan bergantian di kamar mandi. Sorenya, T diantar pulang oleh lelaki R dalam keadaan terus menangis,” ucap Muhapris.
Awal terungkapnya kejadian ini bermula dari korban yang memberitahu keluarganya di Polewali tentang kejadian yang dialaminya. Setelah itu, korban diantar ke rumah bapaknya di Campalagian.
Di sana, korban kembali membeberkan perlakuan yang diterimanya, bapak korban kemudian meminta untuk ditunjukkan rumah yang dijadikan lokasi rudakpsa. Akhirnya, korban dan bapaknya bersama menuju rumah tersebut.
Selain lima orang pelaku yang telah diamankan, polisi masih memburu tiga orang lainnya dari total delapan orang yang diduga melakukan perbuatan bejat itu kepada T.
Sedangkan untuk perempuan R, karena masih di bawah umur, tambah Muhapris, langkah selanjutnya masih menunggu perkembangan dari penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pelaku pun terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 3 subsider Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ilm)