Saat menyampaikan laporan di Polres Mamasa
Mamasa, mandarnews.com – Lantaran merasa dihalangi saat melakukan tugas, sejumlah awak media dan jajaran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terhimpun dalam Persatuan LSM dan Wartawan Kabupaten Mamasa mengadukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Salumokanan Utara, Kecamatan Rantim, Kabupaten Mamasa ke Kepolisian Resor (Polres) Mamasa, Senin (14/10/2019).
Melalui siaran pers, Persatuan LSM dan Wartawan Kabupaten Mamasa menerangkan, kejadian yang dimaksud berlangsung pada hari Jumat, 11 Oktober 2019 saat awak media Koran Investigasi, Irwan Yakub, anggota LSM LPI2 Tipikor Hendra Afdullah Hidayat, juga media Metro, Muh. Kasim melakukan investigasi ke Desa Salumokanan Utara tentang pekerjaan infrastuktur program anggaran Tahun 2019.
Tiba-tiba kepala desa menghubungi aparatnya, termasuk Ketua BPD atas nama Demma Hoa’ lalu diarahkan ke rumah warga, bukan ke titik pekerjaan sesui kesepakatan dengan kepala desa. Belum sempat melihat pekerjaan yang menjadi tujuan, wartawan dan anggota LSM tersebut langsung dihalangi oleh Ketua BPD sesuai dengan bukti rekaman yang ada.
Menurut Wartawan Koran Investigasi, Irwan, hal ini telah melanggar Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, dimana Ketua BPD Salumokanan telah menghalang-halangi tugas wartawan dalam mengakses informasi.
“Saya berharap laporan yang masuk segera ditindaklanjuti oleh Polres Mamasa dan pelaku diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Irwan.
Sementara Kepala Polres Mamasa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arianto saat dikonfirmasi via telepon menuturkan, pihaknya telah mengambil keterangan dari pelapor dan akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi.
“Ini akan direspon dengan melakukan investigasi,” tutup AKBP Arianto. (Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia