
LSP SMKN Labuang menggelar rapat perpanjangan lisensi sertifikat profesi, Jumat (19/2/2021). Foto : Ais Rizanul Islam
Polman, mandarnews – LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) SMKN (Sekolah Menengah Kejuruan Negeri) Labuang menggelar rapat rapat Re Lisensi atau perpanjangan lisensi, Jumat (19/2/2021) bertempat di Ruang Teori Kelas Khusus Yamaha SMK Negeri Labuang. Tujuan Kegiatan ini adalah untuk melakukan asesmen dalam rangka perpanjangan lisensi terhadap kepatuhan LSP SMKN Labuang dalam menerapkan Pedoman PBNSP (Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi) 201 dan PBNSP 202.
Manfaat dilaksanakannya Re Lisensi adalah memberikan perpanjangan lisensi kepada LSP SMKN Labuang sesuai dengan persyaratan teknis BNSP. Adapun yang menjadi Lead Asessor dalam kegiatan ini adalah Lead Asessor BNSP sebagaimana Surat Tugas dari BNSP Nomor. ST/0433/bnsp/II/2021 yakni Prasetyo dan Ferdiman Asyhari. Sedangkan yang menjadi peserta dalam kegiatan ini adalah seluruh Personil LSP SMKN Labuang (Dewan Pengarah, Pengurus dan Asesor Kompetensi)
Menurut Ketua Panitia yang juga adalah Ketua Pengurus LSP SMKN Labuang Periode 2018 – 2020 dan terpilih lagi sebagai ketua untuk periode 2021 – 2023 Baso Misbahuddin, S.Pd., M.Pd bahwa hasil asesmen dalam Re Lisensi ini sebagaimana tertuang dalam Lembar Ketidaksesuaian (LKS) adalah secara umum perlunya LSP SMKN Labuang melakukan penyesuaian dokumen-dokumen LSP dengan form-form baru yang telah diterbitkan oleh BNSP dan wajib diselesaikan paling lambat sebulan ke depan. Ia mengharapkan pengurus yang terpilih untuk periode 2021 ā 2023 agar lebih profesional lagi dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi dan memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMKN Labuang dan SMK jejaringnya dalam hal Sertifikasi Kompetensi.
Personil Dewan Pengarah LSP SMKN Labuang sesuai SK Nomor 900/002.1/SMKNLab/1/2021:
Pengurus LSP SMKN Labuang Periode 2021 – 2024 sesuai SK Nomor 900/002.2/SMKNLab/1/2021:
Kepala SMKN Labuang, Rudi Yunus, S.Pd., M.Pd sangat mengapresiasi baik Pengurus yang baru terpilih maupun hasil-hasil yang diperoleh pada Re Lisensi SMKN Labuang. Ia mengharapkan SDM LSP SMKN Labuang lebih meningkatkan lagi kinerja dan pemahamannya terkait pedoman teknis BNSP serta terus menghasilkan dokumen-dokumen LSP yang lebih disesuaikan lagi dengan panduan dan form sesuai yang dipersyaratkan BNSP. (Hamsyim)