103 honorer eks K2 Polman menerima SK Bupati Polman, Senin (15/2) di area Sport Center Polman.
Polman, mandarnews.com – Sebanyak 103 mantan honorer kategori II (K2) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Polman tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I, Senin (15/2) di area Sport Center Polman.
Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar (AIM) mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman melakukan rekrutmen PPPK tahap I untuk jabatan tenaga kesehatan, guru, dan penyuluh pertanian yang berdasarkan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian untuk seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Adapun jumlah pendaftar mencapai 400 orang dan 103 orang dinyatakan lulus dengan rincian 1 orang tenaga kesehatan, 35 orang penyuluh pertanian, dan 67 orang guru,” ujar AIM.
Andi Parial Patajangi selaku Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Polman menyebutkan, PPPK yang lulus seleksi pada tahun 2019 menerima SK Bupati yang di dalam perjanjian kerja tiap tahun ditinjau sesuai kinerja.
“Yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2019, sesuai dengan persyaratan BKN tahun ini baru bisa kita realisasikan penyerahan SK pegawai pemerintah, ini pun perjanjian kerja tiap tahun diperpanjang dan dievaluasi oleh Pemda. Ketika kinerja yang bersangkutan tidak sesuai apa yang kita harapkan maka bisa saja SK PPPK diputus kontrak kerjanya,” terang Andi Parial.
Ia pun mengharapkan, PPPK terhitung mulai tugas 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021, menunjukkan kinerja dan integritas yang tinggi dalam bekerja.
“Saya pegawai yang terangkat PPPK betul-betul melaksanakan tugas sesuai apa yang diharapkan, meningkatkan kinerja sesuai harapan pemerintah,” kata Andi Parial.
PPPK setelah menerima SK kemudian mengisi bidang kerja masing-masing sesuai SK Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) atas usulan dari perangkat daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pertanian dan Pangan.
Untuk diketahui, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan ini memungkinkan untuk dilakukan perekrutan ASN melalui skema PPPK dan diharapkan dapat menjadi solusi terhadap tenaga non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah bekerja di pemerintah daerah.
Tahapan rekrutmen PPPK sama halnya rekrutmen CPNS, hanya saja ada beberapa perbedaan, salah satunya tidak menerima hak pensiun, sedangkan PNS menerima hak pensiun. (Aty Achmad)
Editor: Putra, Ilma Amelia