Majene, mandarnews.com – Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) Palipi, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene digelar, Kamis 22 Desember 2016, lusa. Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Mamuju.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majene Rizal F mengatakan, ketiga terdakwa akan dihadirkan. Diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Barat Hayat Manggazali, Ilham dan Munawir selaku pelaksana kegiatan. Ketiganya dituntut dengan Undang-undang Tipikor.
“Dituntut masing-masing pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Rizal via pesan singkat Whatsapp, Selasa 20 Desember 2016.
Berikut daftar tuntutan masing-masing terdakwa :
- Hayat Manggazali : Pidana penjara satu tahun enam bulan potong tahanan. Pidana tambahan denda Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan. Uang pengganti dan barang bukti confrom Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan biaya perkara Rp. 20 ribu.
- Muh. Nawir Fachdan dan Ilham Mustari : Masing-masing empat tahun enam bulan potong tahanan. Pidana tambahan denda masing-masing Rp. 300 juta subsider sepuluh bulan kurungan. Uang pengganti masing-masing Rp. 543.398.073 subsider pidana penjara tiga tahun. Barng bukti tetap terlampir pada berkas perkara dan biaya perkara masing-masing Rp. 20 ribu. (Irwan)