Gambar Ilustrasi.
Mamuju, mandarnews.com – Mabuk akibat minuman keras (Ballo) pria berinisial “NS” (20) warga Tampa Padang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Menganiaya perempuan “FD”(15).
Belakangan “FD” yang masih bawah umur diketahui istri pelaku yang dinikahi secara agama beberapa waktu lalu.
Menurut pengakuan dari pelaku (suami korban), motif dari penganiayaan tersebut dilakukan saat menemukan chat di akun Fecebook milik korban dengan orang tidak dikenal sehingga cemburu dan membuatnya marah.
Dari keterangan pelaku pada pihak kepolisian, penganiayaan terhadap FD dilakukan dibeberapa tempat.
Awalnya NS menganiaya korban di Tampa Padang, Kecamatan Kalukku dengan memukul korban menggunakan siku tangannya dan setelah itu ia mengajak korban pulang.
Ditengah perjalanan tepatnya di Dusun Ampallas, terduga pelaku berhenti dipinggir jalan kemudian langsung menarik rambut, menginjak dada dan menendang korban.
Tak puas dengan kelakuannya, terduga pelaku kembali menganiaya korban di kamar kontrakannya di BTN Ampi dengan cara mendorong korban hingga terjatuh, menampar wajah berkali-kali, mencubit lengan dan sadisnya lagi menendang perut korban.
Korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku, melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya yang kemudian menyerahkan kasus ini kepada Pihak Kepolisian Polresta Mamuju.
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (22/03/21) Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan bahwa usai menerima laporan dari orang tua korban, Pihaknya langsung menerjunkan Team Python untuk meringkus Terduga pelaku.
“Tterduga pelaku diringkus akibat tega menganiaya korban yang tak lain istrinya sendiri karena cemburu buta ditambah lagi ia dibawah pengaruh minuman keras sehigga amarahnya dilampiaskan secara sadis,” tuturnya.
Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 1 angka 65 atas perubahan pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidan Lebih dari 5 Tahun Penjara.
Reporter : Sugiarto
Sumber : Humas Polda Sulbar