Mahasiswa dan Pemuda di Mamasa mengajukan 10 poin tuntutan termasuk menolak pengesahan omni bus law, Kamis 08 Oktober 2020. Foto : Yoris
Mamasa, mandarnews.com – Mahasiswa dan pemuda di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat menggelar demonstrasi yang dinyatakan sebagai aksi solidaritas perjuangan rakyat dengan 10 poin tuntutan. Aksi mereka dimulai dengan berjalan kaki dari Simpang Lima Kota Mamasa sampai ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Kamis (8/10).
Yermia selaku Koordinator Lapangan (Korlap) menjelaskan, tuntutan yang dibawa dalam aksi demonstrasi ini diantaranya:
1. Menolak keras sahnya Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja;
2. Mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembatalan UU Omnibus Law;
3. Menolak hadirnya tambang di wilayah Kabupaten Mamasa;
4. Mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mempercepat pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang dan Penataan Wilayah Kabupaten Mamasa;
5. Mempertanyakan legalitas Kabupaten Mamasa sebagai destinasi wisata;
6. Mendesak Pemkab Mamasa mendorong ekonomi masyarakat dari sektor agrikultur;
7. Mendesak Pemkab melakukan sosialisasi edukasi tentang kekerasan terhadap anak dan perempuan melalui instansi terkait;
8. Mendesak Pemkab dan DPRD membuat deklarasi bersama agar Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan;
9. Menuntut penghapusan Pasal 162 UU Mineral dan Batu Bara (Minerba); dan
10. Mendesak DPRD dan Bupati Mamasa segera mendorong judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Soal penolakan UU Omnibus Law ini karena banyak pasal-pasal yang memberi ruang gerak kepada investor di sektor ekploitasi sumber daya alam yang dianggap tidak terkendali,” ungkap Yermia.
Selain itu, lanjutnya, adanya sentralisme kewenangan yang tidak mengakomodir kepentingan masyarakat, perampasan ruang hidup rakyat, hak demokrasi, dan hak upah minimum terancam dihapus yang tidak mengacu kepada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
“Dari awal rancangan sampai pada saat ini, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan dari berbagai elemen masyarakat yang dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi UUD 1945,” ujar Yermia.
Ia menjelaskan, semua itu karena ada indikasi dari berbagai macam kepentingan pemodal yang tidak mengakomodasi serta mengabaikan kelangsungan hidup dan kesejahteraan rakyat. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia