Kepala KPH Mamasa Timur, Athler
Mamasa, mandarnews.com – Dua kelompok masyarakat di Desa Mesakada Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa akhirnya menerima izin Perhutanan Sosial seluas 300 hektar are (ha).
Menurut Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Mamasa Timur, Athler saat dikonfirmasi di kantornya, izin Perhutanan Sosial yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) diterbitkan per Desember 2019 untuk dua kelompok masyarakat yakni KT. Hkm Persada Mesakada dan KT. Hkm Ulusalu.
“Dua kelompok tersebut berada di Desa Mesakada dan total luas lahan yang diberikan izin untuk dua kelompok masyarakat adalah 300 ha, masing-masing 150 ha,” ujar Athler, Senin (3/2/2020).
Athler menjelaskan, untuk kelompok penerima izin terlebih dahulu dibentuk pendamping, setelah itu membentuk rencana kerja dalam bentuk pemanfaatan kawasan hutan.
“Dalam pemanfaatan kawasan HKM (Hutan Kemasyarakatan) berupa tanaman buah-buahan, lebah madu, tanaman obat, pakan ternak, dan jenis tanaman lain sifatnya tidak merusak hutan sebab dalam aturan, dalam 1 ha terdiri dari 400 pohon dan selebihnya tanaman sela,” kata Athler.
Ia berharap, kelompok masyarakat tidak keluar dari kaidah pengelolaan hutan lindung berdasarkan asas kelestarian dan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Izin yang keluar dibarengi bantuan terhadap kelompok masyarakat berupa tanaman sehingga sisi pemberdayaan masyarakat terhadap pemanfaatan hutan lebih dirasakan,” tutup Athler. (Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia