Audit Gender Berbasis Komunitas (AGBK) dilaksanakan di empat kabupaten dari empat provinsi di Indonesia. Salah satunya adalah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Tiga daerah Lainnya berada di Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.
Empat daerah ini tandai sebagai daerah yang memiliki perempuan termiskin di Indonesia. Kategori kemiskinan dilihat dari segi tingginya angka kematian ibu dan anak, tingginya angka buta huruf perempuan, tingginya angka kekerasan dalam rumh tangga, dan rendahnya pendapatan perempuan.
"Khusus untuk Kabupaten Mamuju AGBK di laksanakan di dua Kecamatan atau di tiga Desa satu Kelurahan. Yakni kecamatan Mamuju berada di Desa Bambu dan Desa Tadui, di Kecamatan Kalukku di laksanakan di Desa Sondoang dan Kelurahan Kalukku," ungkap Rahmi Agustini, pengurus FPMP yang juga fasilitator AGBK.
AGBK terlaksana atas kerjasama Institut LingKAr Pendidikan Alternatif Perempuan (Institut KAPAL Perempuan) di Jakarta, dan Forum Pemerhati masalah Perempuan Sulawesi Selatan (FPMP- Sulsel) dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Setelah launching Audit Gender Berbasis Komunitas (AGBK) di Aula Kantor Kabupaten Mamuju pada 12 Oktober 2012, dilanjutkan Launching AGBK pada tingkat Kelurahan, ada 1 November di Aula Kantor Keluhanan Kalukku, Kec. Kalukku, Kab. Mamuju, Prov. Sulawesi Barat.
Usai launching di tingkat kelurahan dilanjutkan dengan proses penilaian selama kurang lebih 5 hari, dari 1 – 5 November. AGBK untuk program-program penanggulangan kemiskinan adalah sebuah Proses penilaian yang dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah, Masyarakat Sipil, dan Kelompok-Kelompok Perempuan penerima manfaat terhadap kebijakan, proses hasil dan dampak program secara keseluruhan.
AGBK ini menggunakan perspektif dan analisis gender sebagai analisis utamanya. Tiga analisis gender dipertajam yakni memasukkan kelompok perempuan miskin yang selama ini terpinggirkan dapat terlibat aktif dalam AGBK sebagai bagian dari penilai (Auditor), memasukkan keterjangkauan program penanggulangan kemiskinan terhadap kelompok-kelompok perempuan miskin sehingga mereka dapat menikmati manfaat program dan pada akhirnya keluar dari kemiskinannya, dan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada kepentingan orang miskin dan berbasis keadilan gender.
AGBK secara umum bertujuan pertama, membangun kesadaran pemerintah dan kelompok-kelompok perempuan penerima manfaat program akan pentingnya melakukan penilaian bersama terhadap program-program penanggulangan kemiskinan yang ada, yang hasilnya nanti dapat digunakan untuk memperbaiki kebijakan, anggaran, dan proses program.
Kedua, meningkatkan efektifitas dan keunggulan dari program penanggulangan kemiskinan di tingkat lokal.
Ketiga, menganalisis berbagai kebijakan yang terkait dengan program penanggulangan kemiskinan serta mempertimbangkan kepentingan dan prioritas para pihak, terutama kepentingan perempuan dan kelompok miskin dan marginal di perdesaan sebagai penerima akhir atas manfaat program penanggulangan kemiskinan.
Dan keempat, mempromosikan penegakan prinsip-prinsip dan proses tata pemerintahan yang baik.(uphe)