Sidang. Mantan Kadistarkimber Majene (2012 – 2016) Effendy Gasong jalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu 21 Februari 2018. | Foto : Ist.
Mamuju, mandarnews.com – Mantan Kepala Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan (Distarkimber) Majene, Effendy Gasong menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu 21 Februari 2018.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Rizal F mengatakan, sidang itu dipimpin Hakim Ketua Berlin Sihombing dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Beserta para hakim anggota dibantu panitera pembantu, Jaksa Penuntut (JPU), penasehat hukum dan kekuarga terdakwa.
“Terdakwa Effendy Gasong didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Rizal F.
- Baca kumpulan berita : Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat
Terhadap dakwaan tersebut, kata Rizal, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan tidak keberatan atau tidak mengajukan eksepsi.
“Sidang ditunda atau dilanjutkan pada hari Rabu, 28-02-2018 dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. Rencananya dalam perkara ini JPU akan menghadirkan 20 orang saksi dan 1 orang Ahli,” jelasnya.
Dalam keterangannya usai persidangan, Rizal F selaku JPU berharap kepada Saksi saksi nantinya dapat memberikan keterangan yang sebenar benarnya.
“Tidak ada yang ditutupi dan terlepas dari tekanan dari pihak manapun,” harapnya.
Sebelumnya, Kejari Majene juga menetapkan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Antara lain Gusti, Agus dan Jerry. Ketiganya telah ditahan di Rutan Klas II B Majene.
Selasa 20 Februari 2018, Rizal mengatakan, eskavator tersebut yang diduga disewakan tersebut merupakan barang milik negara yang diperuntukkan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Padha-padhang. Pengelolaannya pun dibawah kendali Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI).
Namun tersangka mengoperasikan alat berat di tempat lain tanpa izin Menkeu. Bahkan diduga menikmati hasil penyewaannya.
“Merekalah (tersangka) operator-operator eskavator yang bekerja sama dengan kadis memanfaatkan barang milik negara tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Rizal.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 181.800.000. (Irwan Fals)