Dra. Hj. Fatmawati Fahmi.
Majene, mandarnews.com – Mantan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Majene, Dra. Hj. Fatmawati Fahmi mendatangi kantor Kepolisian Resor (Polres) Majene, Kamis (25/5/23).
Fatmawati Fahmi mendatangi Polres Majene untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu warga terhadapnya, yang terjadi sekitar Selasa (16/5/23) lalu.
Pencemaran nama baik itu diduga dilakukan salah satu warga pada salah satu forum WhatsApp grup (salah satu grup).
“Saya selaku warga negara Indonesia hari ini melapor tentang adanya indikasi pencemaran nama baik dan juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan seseorang yang mempunyai kapasitas pendidikan cukup,” jelas Fatmawati.
Sayangnya, Mantan Ketua Penggerak PKK Majene Periode 2016-2020 tersebut belum bisa memberi penjelasan lebih jauh terkait dugaan pencemaran nama baik itu.
“Karena laporan kami baru masuk tentu dari pihak kepolisian mempelajari, kami tidak ingin mendahului dari apa yang telah bawa hari ini. Jelasnya pada hari ini kami sudah membawa laporan pengaduan selaku warga negara Indonesia tentang pencemaran nama baik dan terindikasi pelanggaran Undang-Undang ITE. Dan terlapor bahasanya mengeluarkan pernyataan tanpa data menyinggung kegiatan terkait PKK pada pada tahun 2020,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Budi Adi menyebutkan bahwa Polres Majene telah menerima laporan tersebut.
Menurutnya, sebagaimana dalam pengaduannya itu terkait masalah pasal 310 ayat 1 KUHP. Dan pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE.
Ia menyebutkan, adapun inisial terlapor adalah MA.
“Kami pihak Polres Majene akan menerima segala pengaduan masyarakat dan akan menindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” jelas Kasat Reskrim.
(Mutawakkir Saputra)