Majene – Puluhan sopir angkutan (pete-pete) di Terminal Pembantu di Battayang, Kelurahan Banggae, Kabupaten Majene meminta ketegasan Bupati Majene, Fahmi Massiara. Mereka yang tergabung dalam forum masyarakat peduli terminal itu meminta agar sopir yang berpangkalan di terminal bayangan segera ditertibkan.
Dua tempat yang dimaksud adalah di Pusat Pertokoan dan di dekat Indomaret plus. Puluhan sopir tersebut merasa sangat dirugikan. Selama terminal bayangan tersebut beroperasi, penghasilan mereka turun derastis. Penumpang enggan ke terminal resmi lantaran akses ke terminal bayangan lebih dekat. Padahal keberadaan terminal bayangan tersebut kerap kali menyebabkan kemacetan.
“Tidak ada lagi masuk penumpang disini. Kadang kita cuma datang disini duduk-duduk baru pulang karena tidak ada penumpang. Jadi kami tidak kebagian,” kata salah satu sopir, Karuddin Selasa 8 November 2016.
Sejumlah sopir juga menuding terminal bayangan tersebut dibekingi petugas oknum. Pasalnya, penertiban terminal bayangan tersebut sudah sering dilakukan tapi tetap saja terminal ilegal itu dapat beroperasi kembali.
“Pasti ada yang pegang (bekingi) itu disana. Mana mungkin mereka bebas begitu kalau tidak ada yang pegang. Kita disini sopir yang taat aturan, mangkal di terminal resmi jadi korban karena tidak ada yang masuk penumpang,” kata salah satu sopir yang enggan namanya disebutkan.
Oleh karena itu, forum sopir tersebut mengirim surat kepada Bupati Majene, Fahmi Massiara untuk menyampaikan keluhan mereka selama ini. Surat itu ditembusi beberapa pihak, seperti Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1401, Kejaksaan Negeri, Wakil Bupati Sekda, Asisten I, Dishubkominfo dan Organda Majene.
“Meminta kepada Bupati Majene, Fahmi Massiara agar menertibkan terminal bayangan di pusat pertokoan dan menfungsikan kembali terminal pemerintah dengan baik,” kata salah satu poin pada surat forum masyarakat peduli terminal.
Selain itu, mereka juga meminta agar bupati membangun koordinasi dengan Kapolres Majene agar setiap hari menyiagakan personel untuk menindak oknum yang memanfaatkan terminal bayangan tersebut. Kemudian, meminta Dishubkominfo agar memasang tanda larang dan menindak seluruh yang melanggar aturan tersebut. (Irwan)