
Perdy, Koordinator Wilayah Kab. Majene Bemnus Sulbar.
Majene, mandarnews.com – Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Lembang dan Rangas Majene kembali disorot menyusul maraknya dugaan praktik pengisian BBM jenis Pertalite dan Solar ke dalam jeriken tanpa dilengkapi surat rekomendasi resmi.
Praktik ini dinilai melanggar ketentuan distribusi dan berpotensi memicu kelangkaan bagi masyarakat pengguna yang berhak.
Sejumlah laporan masyarakat menunjukkan adanya SPBU di Majene yaitu SPBU Lembang dan Rangas yang diduga melayani pembeli perorangan dengan jeriken, yang kemudian BBM tersebut disinyalir dijual kembali oleh para pengecer dengan harga lebih tinggi.
Aktivitas pengisian BBM bersubsidi ke jeriken secara ilegal jelas bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Perdy Koordinator Wilayah Kab. Majene Bemnus Sulbar, menyatakan bahwa pelanggaran ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga kerugian negara dan hak masyarakat.
“Secara aturan, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sudah jelas mengamanatkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi wajib langsung ke tangki kendaraan konsumen yang berhak. Melayani jeriken tanpa izin resmi adalah bentuk penyimpangan,” tegas Perdy.
Ia menambahkan, Surat Edaran dari BPH Migas secara spesifik melarang SPBU melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken, kecuali untuk sektor tertentu yang produktif, seperti nelayan, petani, atau UMKM, dan itu pun harus dibuktikan dengan surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah.
Perdy mengingatkan kepada pengelola SPBU bahwa risiko dari pelanggaran ini sangatlah besar dan berlapis.
“Sanksi yang mengintai sangat serius. Dari sisi administratif, Pertamina atau BPH Migas bisa memberikan teguran, menghentikan pasokan sementara, hingga mencabut izin operasi SPBU tersebut (PHU),” jelasnya.
Lebih jauh, Perdy menyoroti ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.,”
“Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan atau niaga ilegal BBM bersubsidi, para pihak yang terlibat, termasuk oknum SPBU, bisa dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Ini adalah tindak pidana yang merugikan negara dan rakyat,” tegas Perdy.
Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) di Majene untuk segera bertindak melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap praktik-praktik curang ini agar tidak terjadi kekacauan distribusi dan kelangkaan BBM yang merugikan masyarakat umum. BEMNUS Majene juga mengajukan tuntutan tegas:
- Copot Jabatan Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Sulawesi Barat, yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan dan distribusi di tingkat daerah.
- Copot Jabatan Ketua Hiswana Migas Provinsi Sulawesi Barat, yang seharusnya menjadi mitra Pertamina dalam memastikan tata kelola niaga BBM berjalan sesuai aturan dan etika usaha.”
Perdy menambahkan, pencopotan ini penting sebagai langkah awal pembenahan total dan bentuk tanggung jawab moral atas kekacauan distribusi yang merugikan masyarakat kecil di Majene.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan biarkan hak rakyat disalahgunakan untuk kepentingan segelintir oknum dan pengusaha naka” tutup Perdy. (Ptr/rls)