Kantor BPJS cabang Mamuju yang beralamat di Jalan Kurungan Bassi, Mamuju. (Foto: Sugiarto)
Mamuju, mandarnews.com – Pekan lalu, mencuatnya kasus Rahmania, anak berusia 5 tahun asal Kalukku, Kabupaten Mamuju yang menderita patah tulang namun tak bisa dirujuk ke rumah sakit yang memadai dan terpakt dipulangkan orang tuanya akibat tidak memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat publik heboh.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Mamuju per tanggal 31 Juli 2020, saat ini jumlah peserta mencapai 225.007 jiwa dari total penduduk yang mencapai 304.654 jiwa.
“Dari jumlah tersebut, 79.902 di antaranya merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN dan 78.420 peserta lainnya dari APBD Kabupaten Mamuju,” kata Indira Azis, Kepala BPJS Kesehatan cabang Mamuju, Selasa (15/9).
Kemudian, lanjut Indira, 49.785 peserta adalah Pekerja Penerima Upah (PPU), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan swasta, 22.035 peserta pekerja bukan penerima upah (peserta mandiri), serta 3.650 yang bukan pekerja.
“Sebanyak 22.215 peserta yang ditanggung oleh APBD Provinsi Sulbar. Jadi, pemerintah provinsi juga menganggarkan bagi masyarakat yang tidak mampu,” ujar Indira.
Hingga saat ini, tambahnya tercatat sebanyak 49.647 atau sebanyak 16.30% warga Mamuju yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Indira menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah karena keterbatasan kuota yang disiapkan oleh pemerintah daerah Mamuju. Selain itu, kesadaran masyarakat juga masih kurang untuk ikut menjadi peserta JKN-KIS ini.
“Masyarakat tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta tanggungan APBD Mamuju memang terbatas sebab itu disesuaikan dengan kekuatan keuangan daerah,” terang Indira.
Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah daerah Mamuju selalu melakukan pembaharuan data penduduk yang masuk dalam daftar tanggungan APBD, sebab tidak menutup kemungkinan ada peserta yang telah meninggal dunia atau pindah kependudukan ke kabupaten lain.
“Pembaruan data penting dilakukan agar peserta yang tidak lagi dalam tanggungan pemerintah dapat diganti dengan orang lain yang mungkin lebih membutuhkan,” sebut Indira.
Selain melalui APBD kabupaten, tutur Indira pemerintah daerah juga dapat membantu masyarakatnya untuk menjadi peserta PBI APBN melalui Dinas Sosial yang kemudian diusulkan ke Kementerian Sosial.
Sementara untuk masyarakat yang masuk dalam kategori yang mampu, diharapkan dapat secara aktif mengambil dirinya sebagai peserta mandiri.
“Kita berharap Mamuju ini dapat mencapai angka 100% warganya tercatat menjadi peserta BPJS Kesehatan karena ini memang menjadi amanah Undang-Undang,” tutup Indira. (Sugiarto/dikiti.id)
Editor: Ilma Amelia