Abd. Rahman, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mamasa
Mamasa, mandarnews.com- Dalam hal pemberian data Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) kepada lembaga atau perseorangan tidak boleh diberikan begitu saja. Semua itu diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
“Kami dalam Dinas Dukcapil tentu mengutamakan yang namanya pelayanan prima tapi apabila pelayanan yang sifatnya diatur langsung oleh Undang Undang dalam hal sangat prinsip itu tentu kami juga takut melanggar hukum atau aturan yang ada,” kata Abd. Rahman, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mamasa.
Pemberian data kependudukan, kata dia, tentu ada aturannya dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai aturan dirjen dukcapil dan Undang-Undang yang menaungi.
Pertama, harus menyurat kepada Dirjen Dukcapil di pusat lewat Dukcapil Mamasa. Kedua, dalam surat tersebut harus disertakan keterangan untuk kegunaan apa data tersebut.
“Namun lembaga swasta atau pemerintah yang sudah bekerja sama dengan Dirjen Kependudukan dalam hal ada MoU yang telah disepakati itu bisa diberikan sesuai arahan Dirjen Dukcapil,” sebutnya.
Kadis menambahkan, soal pelayanan dalam Dukcapil Mamasa akan ditingkatkan meskipun selama ini sudah dianggap baik namun ingin lebih memuaskan masyarakat dalam hal pelayanan agar masyarakat juga tidak sulit dalam memperbaiki data penduduk mereka.
Baik melalui layanan KTP, KK, Akta Kelahiran dan akta lainnya, Abd. Rahman mengaku menghimbau kepada bawahannya agar mengutamakan layanan prima yang full kepada masyarakat. Ia mengaku kasihan jika masyarakat pulang balik hanya karena urusan yang bisa dibantu.
“Namun dalam hal membantu urusan mereka tentu ada yang bisa dibijaki ada yang harus sesuai aturan. Jadi semua ada pada kami akan tanggungjawab ini,” tutup Abd. Rahman. (Yoris)