Mendagri Tjahjo Kumolo pada Peringatan Hari Malaria Sedunia di Denpasar, Bali. Sumber foto: kemendagri.go.id
Denpasar, mandarnews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengajak Kepala Daerah berkomitmen untuk mengeliminasi penyakit malaria.
Hal ini dikatakan Menteri Tjahjo saat memberikan sambutan dalam kegiatan Peringatan Hari Malaria Sedunia Tahun 2019 di Desa Budaya Kertalungu Kota Denpasar, Bali, Senin (13/5/2019).
“Kami mengapresiasi bahwa 10 tahun ini, berdasarkan data Kemenkes pada tahun 2012, telah banyak orang yang mendapatkan sertifikat eliminasi malaria,” ujar Tjahjo.
Ia berpesan, Pemerintah Daerah (Pemda) yang mendapat sertifikat eliminasi tersebut harus mampu berupaya mempertahankan status tersebut, sehingga status lainnya tidak ditemukan kembali.
“Beberapa praktik ada di luar Pulau Jawa dan Bali, seperti yang telah dilakukan di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan penjelasan Dirjen Bina Bangda (Bina Pembangunan Daerah) Kemendagri, rencana akhir RPJMD Sumatera Selatan adalah mengeluarkan eliminasi kabupaten/kota serta memasukkan dalam peta eliminasi tahun 2014-2020,” jelas Tjahjo.
Menurutnya, ini betul-betul langkah konkret yang diharapkan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota dalam rancangan akhir RPJMD nya.
“Hal ini juga merupakan langkah konkret provinsi, khususnya dalam melakukan pengelolaan RPJMD kabupaten/kota untuk memerhatikan isu-isu strategis nasional,” kata Tjahjo.
Ia juga mengapresiasi Kementerian Kesehatan dan menyatakan dukungannya dalam penanggulangan malaria dan meminta setiap Pemda untuk wajib mendukung penuh pencapaian target eliminasi malaria pada tahun 2030 di Indonesia.
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Desa Adat atau Desa Budaya Kertalungu sebagai tempat dilaksanakan acara nasional ini. Bebas malaria prestasi bangsa, itu komitmen kita bersama agar mendorong bangsa kita ini tetap sehat dan bebas malaria di masa-masa yang akan datang,” tutup Tjahjo.
Sebagaimana amanat Undang –Undang, Kemendagri sebagai Pembina Umum bagi Pemda berperan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Sebagai konsekuensi amanat tersebut, Kemendagri memiliki fungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi, asistensi, dan advokasi terkait dokumen perencanaan daerah RPJMD/RKPD dan penyelenggaraan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kementerian juga diposisikan dalam penyelenggaraan program Eliminasi Malaria di tingkat kabupaten/kota.
Eliminasi Malaria sendiri adalah komitmen global yang disepakati pada Sidang Majelis Kesehatan Sedunia atau World Health Assembly (WHA) 2007.
Sejak saat itu, Indonesia bertekad kuat mencapai eliminasi malaria secara bertahap dan selambat-lambatnya pada 2030, Indonesia ditargetkan mencapai tahap eliminasi atau bebas malaria dengan melibatkan seluruh jajaran dengan lintas sektor pemerintah bersama seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan Pembacaan Komitmen untuk Eliminasi Malaria oleh Gubernur Jawa-Bali yang dipimpin Gubernur Bali, serta diikuti pula oleh para Bupati dan Walikota. Komitmen tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, mencapai eliminasi atau bebas malaria tingkat provinsi paling lambat pada tahun 2020.
Kedua, membuat regulasi untuk pencapaian eliminasi dan pemeliharaan anggaran eliminasi malaria.
Ketiga, mengalokasikan anggaran untuk mempertahankan kegiatan daerah eliminasi malaria dalam rangka mencegah penyebaran malaria dan kesiapsiagaan masyarakat yang luar biasa melalui APBD provinsi dan sumber lain.
Keempat, penguatan komitmen kepentingan untuk mencapai perlindungan masyarakat (linmas) dan pemeliharaan bebas malaria, meliputi survei malaria, penguatan diagnosa dini malaria, mengobati dengan tepat, penguatan dalam munculnya kasus baru malaria, serta penguatan jejaring kemitraan dalam rangka pencegahan malaria dan pengendalian faktor risiko. (rilis Kemendagri)
Editor : Ilma Amelia