
Rapat kerja Mendagri dan DPR RI
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian melakukan rapat kerja terkait kebutuhan anggaran Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/11/2019).
“Tugas daripada Kemendagri di antaranya adalah melaksanakan manajemen di bidang kependudukan dan pencatatan sipil atau dukcapil,” ujar Mendagri.
Ia menjelaskan, kebutuhan blangko KTP-el tahun 2019 adalah sebanyak 27 juta keping dengan kebutuhan anggaran Rp. 285.417.000.000,-.
“Berdasarkan DIPA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2019, telah teralokasi sebanyak 16 juta keping dengan anggaran sebesar Rp. 169.136.000.000,-,” kata Mendagri.
Sementara kebutuhan blangko KTP-el yang belum terpenuhi, lanjutnya, adalah sebanyak 11 juta keping yang terdiri dari 8 juta untuk pelayanan regular dan 3 juta keping untuk pemekaran wilayah.
“Di tahun 2019 itu dalam DIPA sudah dianggarkan pengadaan blangko sebanyak 16 juta keping, namun dalam pelaksanaannya blangko KTP elektronik ini telah habis di bulan April 2019,” sebut Mendagri.
Untuk memenuhi kekurangan blangko tersebut, Ditjen Dukcapil telah melakukan optimalisasi anggaran internal dan tambahan pagu insentif dengan jumlah total anggaran Rp. 27.085.660.000,- dengan jumlah blangko 2.562.261 keping.
“Kemudian memanfaatkan pagu insentif sehingga dari lingkup komponen Ditjen Dukcapil sendiri dilakukan revisi, ini yang dari lingkup komponen sendiri, tapi masih kurang lagi. Kemudian karena kekurangan ini pelayanan kepada masyarakat menjadi hambatan, maka Kemendagri telah menyampaikan usulan tambahan anggaran kepada Kemenkeu,” ucap Mendagri.
Ia menjabarkan, untuk memenuhi kekurangan blangko sebanyak 9,2 juta keping dengan anggaran sebesar Rp. 98,2 milyar, dirinya telah bersurat kepada Menteri Keuangan melalui surat nomor 910/7742/SJ tanggal 12 Agustus 2019 perihal usulan tambahan anggaran untuk pengadaan blangko KTP-el.
Menteri Keuangan melalui surat nomor S-122/MK.2/2019 tanggal 1 Oktober 2019 menyampaikan usulan Mendagri tidak dapat dipenuhi karena tiga hal, yakni: