
Pertama, tidak terdapat dasar hukum berupa arahan Presiden untuk melakukan percepatan penyelesaian pengadaan blangko KTP-el pada tahun 2020;
Kedua, penyelesaian pengadaan blangko KTP-el pada tahun 2020 tersebut juga tidak terdapat pada dokumen perencanaan (Rencana Kerja, Rencana Strategi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional); dan
Ketiga, sifat kegiatan yang diusulkan (nature of account) adalah dapat direncanakan sesuai kaidah dalam perencanaan yang memiliki tahapan, dan capaian target secara terukur.
“1 Oktober 2019 Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Anggaran menyatakan belum dapat memenuhi usulan tambahan anggaran Kemendagri tersebut, dan apabila penambahan blangko KTP dipandang prioritas agar silakan kebutuhannya dioptimalisasi di anggaran internal Kemendagri sendiri. Jadi diminta direvisi sedangkan di Dukcapil sudah melakukan revisi,” tutur Mendagri.
Pada bulan Oktober 2019, tambahnya, Ditjen Dukcapil kembali melakukan optimalisasi anggaran internal untuk memenuhi blangko KTP-el sebanyak 1 juta keping dengan anggaran sebesar Rp. 10.571.000.000,-.
“Kami dengan segala kerendahan hati memohon persetujuan Komisi II agar pergeseran pagu program ini dapat dipenuhi dengan maksud semata-mata untuk memenuhi blangko KTP-el. Ini pun sebetulnya masih belum memenuhi sesuai dengan kebutuhan yang ideal, namun itulah yang bisa kami kerjakan dalam rangka untuk mengatasi kekurangan blangko KTP-el yang sangat dibutuhkan dalam pelayanan publik,” tukas Mendagri.
Guna memenuhi kebutuhan blanko, Kemendagri melakukan pergeseran anggaran antar program sebesar Rp. 15,9 milyar untuk memenuhi sebanyak 1,5 juta keping, dan selanjutnya untuk mendapatkan persetujuan dari Komisi II DPR RI.
Editor: Ilma Amelia