
Pertemuan DPRD Polewali Mandar dengan Balai Sarana Pemukiman Sulbar dan dinas terkait di Polewali Mandar membahas tentang urgensi dibuatnya Perda mengenai pengelolaan limbah domestik.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Kabupaten Polewali Mandar membutuhkan peraturan daerah (Perda) perihal pengelolaan limbah domestik.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar, Amiruddin, menyampaikan jika keadaan Polewali Mandar sudah mendesak untuk memiliki Perda yang mengatur hal tersebut.
“Hari ini kita panggil tenaga ahli sebagai perancang atau pembuat ini Perda untuk meyakinkan DPRD tentang seberapa penting dan mendesaknya Perda ini harus selesai. Kita sudah mendapatkan gambarannya tadi tentang kondisi Polman soal Perda ini. Luar biasa mendesak memang,” ujar Amiruddin kepada awak media usai pertemuan dengan Balai Sarana Pemukiman Sulawesi Barat (Sulbar) dan dinas terkait di Polewali Mandar, Senin (16/6/2025), di ruang aspirasi Kantor DPRD.
Selain soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), tambah Amiruddin, yang juga harus dibicarakan mengenai Polewali Mandar kedepannya adalah tentang bagaimana pencemaran lingkungan akibat limbah domestik yang tidak terurus selama ini.
“Kita mau mengatur dengan baik bagaimana pengelolaan limbah domestik. Apalagi berbicara hari ini, bagaimana pengembang perumahan membangun septic tank yang sudah tidak sesuai dengan standar,” kata Amiruddin.
Ia menerangkan, Perda-nya akan disusun sesegera mungkin. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tentang bagaimana Perda ini nantinya.
“Kita akan upayakan selesai secepatnya karena berbicara tentang pendapatan dan anggaran, harus juga ada payung hukum agar Polman mendapatkan bantuan dari pusat,” ucap Amiruddin.
Terkait besaran anggaran yang digunakan untuk pembentukan Perda, Amiruddin membeberkan kalau nilainya tidak terlalu besar walaupun tidak bisa menyebutkan jumlah pastinya.
Amiruddin menjelaskan, semua sarana untuk pengelolaan limbah domestik sudah ada, seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan mobil tinja.
“Tapi, pengelolaannya belum dilakukan karena belum ada standar di Polewali Mandar. Jika Perda sudah ditetapkan, semuanya wajib mengikuti, seperti menggunakan komunal yang standar,” tukas Amiruddin.
Senada dengan Amiruddin, Staf Kepala Seksi (Kasi) Wilayah I Balai Sarana Pemukiman Sulbar, Suwarna, mengemukakan bahwa Polewali Mandar memiliki sarana dan prasarana pengelolaan limbah domestik.
“Dalam Perda tentang limbah domestik ini akan diatur bahwa nantinya akan dilaksanakan penyedotan pada tiap rumah atau tempat sarana dan prasarana pengelolaan limbah domestik, baik itu individual atau komunal,” ungkap Suwarna.
Dirinya menganggap kendala pengelolaan limbah domestik Polewali Mandar sendiri terletak pada pemerintah daerah karena Balai Sarana Pemukiman Sulbar baru menerima surat di tahun 2021 untuk melaksanakan pendampingan Rancangan Perda.
“Dari Pemda-nya sendiri kenapa belum ajukan Perda kepada kami. Kami di sini ranahnya cuma sampai pada draf Ranperda. Yang membahas kan tetap Pemda, kami di belakang untuk mendampingi,” imbuh Suwarna.
Idealnya, lanjut Suwarna, limbah disedot tiga tahun sekali. Tapi, tergantung pemerintah daerah sendiri. Pihaknya pun dari tim penyusun lebih menyarankan agar penyedotan dilakukan kepada masyarakat tiga tahun sekali. (ilm)