Seorang warga Salewang, Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, Harbudi (51) diamankan Polsek Pamboang. Pasalnya, tersangka melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang hingga milliaran rupiah.
"Tersangka meminta uang kepada tiga korban wanita. Jumlah uang bervariasi, ada yang Rp.5 juta ada juga Rp. 1 juta. Tersangka mengiming-imingi bisa menggandakan uang Rp. 1 juta bisa jadi Rp. 1 Milliar," kata Kapolsek Pamboang, AKP Agus Mappi, Sabtu (5/3/3016).
AKP Agus menjelaskan, kejadiannya berawal pada tanggal 27 Februari 2016 lalu. Saat itu, kedua korban, Rahmatia dan Desy, warga Pare-pare, Sulawesi Selatan datang di rumah tersangka dengan tujuan untuk menggandakan uang miliknya.
"Tersangka mengajak cerita kedua korban di ruang tamu, setelah itu, kedua korban disuruh masuk dalam kamar dan memasukkan masing-masing uang Rp. 1 juta kedalam kardus yang telah disediakan tersangka," jelas AKP Agus.
Berselang beberapa menit kemudian, tersangka kemudian berwudu dan memakai pakaian layaknya seorang ustadz dan memakai sorban. Selanjutnya, kedua korban kembali disuruh ke dalam kamar untuk melihat uang yang telah digandakan oleh tersangka.
"Kedua korban mengaku melihat uang banyak. Kardus besar tersebut dilihatnya penuh dengan uang. Tapi tersangka melarang untuk memegang uang tersebut," katanya.
Kemudian, tersangka masuk dalam kamar dengan alasan membungkus uang tersebut dengan memakai baju warna loreng berlambang Perbakin. Tersangka kemudian memasukkan bungkusan tersebut kedalam tas coklat milik korban.
"Tersangka melarang korban membuka isi tasnya sebelum sampai dirumah. Namun, saat sampai dirumah kedua korban membuka tas, ternyata isi tas tersebut bukan uang Rp. 2 Milliar, melainkan dua batu bata yang dibungkus. Karena merasa tertipu, kedua korban pun melapor kepada kami (Polsek Pamboang," ungkap AKP Agus.
Sementara satu korban lainnya, Tuti juga mengaku ditipu tersangka dengan mengumpul uang Rp. 5 juta. Tuti juga berasal dari Pare-pare .
Untuk penanganan lebih lanjut, Polsek Pamboang sementara memeriksa sejumlah saksi.
"Kami sementara memeriksa sejumlah saksi karena tidak tertutup kemungkinan masih banyak korban lainnya yang belum melapor karena tersangka ini diduga melakukan aksinya sejak lama," katanya.
Polsek Pamboang menyita sejumlah barang bukti yang dipakai tersangka saat melancarkan aksinya. Diantaranya, dua kardus besar dan sedang, empat batu bata (dua isi tas korban dan dua lainnya ditemukan dalam kamar tersangka), tas coklat, tas hijau, baju loreng berlambang Perbakin, baju coklat lengan panjang dan sorban.
Akibat perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Polres Majene. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Irwan)