MAMASA, mandarnews.com – Jika bicara soal Mappuhondo atau Mapporondo di Provinsi Sulbar mungkin bukanlah hal yang asing namun mengenal lebih jauh bagaimana bentuk kenyakinan dan kehidupannya hanya sebagian orang yang tahu. Mapporuhondo yang merupakan salah satu aliran keyakinan asli Nusantara yang hingga saat ini masih dianut banyak orang di Kabupaten Mamasa.
Suasana mendung pagi itu hingga tetesan air langit terus berlangsung seolah menguji niat kami bersama komunitas Jelajah Kondo Sapata’ (JKS) dan beberapa wartawan media Nasional Beritagar.id untuk berkunjung ke pemukiman penganut kepercayaan Mapporuhondo di Dusun Tanete, Desa Salumokanan Utara, Kecamatan Rantebulahan Timur (Rantim), Kabupaten Mamasa.
Jalan Poros Malakbo – Mamuju yang belum maksimal pembangunannya membuat roda empat merek Avanza yang kami gunakan terkadang kandas, akhirnya salah satu rekan yang merupakan petunjuk jalan, Sutimaryono Tammallun harus mengambil alih kemudi kendaraan.
Jarak dari pusat Kota Mamasa ke Rantim sekira 35 kilometer hanya membutuhkan waktu 1 jam 25 menit untuk sampai di wilayah tersebut. Tak cukup lama menunggu di kediaman salah satu tokoh masyarakat setempat, Pallawa akhirnya Tokuppu Mapporondo (Sesepuh), Daeng Manongkan bersama beberapa warga lainnya datang menghampiri kami.
Tak membuang waktu lama, Tim JKS, Reski Marsan, Adolf dan Sutimaryono memberitahukan maksud kedatangan bersama beberapa wartawan Beritagar.id, Anca, Hasriadi, Rakyat Sulbar, dan mandarnews, untuk memuat suatu tulisan dalam bentuk berita tentang keberadaan Mapurondo di tingkat daerah usai ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaitan pengakuan keyakinan lain yang dapat dimuat dalam status kependudukan (KTP).
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini memberikan kelegaan para penganut kepercayaan termasuk Mapporuhondo lantaran demi terpenuhi hak selaku warga negara dalam menempuh proses pendidikan beberapa penganut keyakinan tersebut terpaksa mengklaim agama lain sebagai solusi untuk mengeyam dunia pendidikan.
Tokuppu Mappuhondo (Sesepuh), DG Manongkan (56) di wilayah Desa Salumokanan Utara saat ditemui di kediamannya, jumat (9/2/2018) menerangkan, Mapporondo atau Mapporondo artinya Kada Dipaondom (Ajaran leluhur).
Kepercayaan Mapporuhondo juga mengakui hanya satu Sang Pencipta (Dewata Metampa). Namun dalam memisahkan proses ritual atau penyembahan, dipisahkanlah sebutan adatnya yakni Dewata Metampa, Dewata Meolaam dan Dewata Medadiam yang sebenarnya itu adalah satu Tuhan.
Sesepuh Mappuhondo juga mengungkapkan, Mappuhondo adalah suatu aliran keyakinan yang dibawa leluhur dari Toraja usai menerima Ilham/wahyu di tempat tertentu yang disebut Eran Langi’ (tangga langit) dan akhirnya menghasilkan Pemali Sandapitunna (Larangan serba tujuh/7777). Setelah ajaran tersebut dibawa ke Tabulahan (sekarang Kecamatan Tabulahan) dan merupakan pusat perkembangan pertama warga Pitu Ulunna Salu (PUS) maka disimpulkan menjadi Pemali Appa Handanna (empat larangan/ajaran/hukum utama)
DG.Manongkan menerangkan, pada zaman dahulu di PUS (salah satu wilayah adat di Kab.Mamasa) memberlakukan adat Mati atau Ada’ Mate dengan sebutan Pappuli Tedom, (Bambang), yang artinya : jika melukai akan dilukai, ketika membunuh akan dibunuh sehingga datang seorang leluhur, To Mampu’ dari Toraja memprotes budaya itu dengan segala pertimbangan sehingga dilakukan musyawarah di PUS dan diganti Ada’ Kondo Tedom Tanpa Bulabam, artinya : akan diadili sesuai dengan perbuatan masing-masing dan disanksi dengan hewan sehingga disebut Ada’ Tobo/Towo (Adat Hidup).
Lelaki paruh baya itu menjelaskan, karena leluhur menilai perlu ada yang menjaga nilai adat atau budaya tersebut maka ditetapkan empat hal norma yang disebut Pemali Appa Handanna (Empat ketetapan hukum) sebagai bentuk Kepercayaan Mapporuhondo dan kemudian ditetapkan pemangku adat melalui garis keturunan tertentu dan berdasarkan musyawarah rumpun keluarga masing-masing untuk menjaga, menjalankan dan memimpin Pemali Appa’ Handanna. Sebab diyakini jika bukan garis keturunan tertentu yang telah ditetapkan dan menjalankan maka akan jatuh sakit dan mati.
Adapun empat Pemali Appa’ Handanna, yakni : 1. Pa’totibonyongan (urusan ekonomi); 2. Pa’pali tomate (urusan duka cita); 3. Pakbisuam (ritual); 4. Pa’banne tauam (pernikahan).
Adapun penjelasan dari Pemali Appa’Handanna, kata DG.Manongkan, yang biasanya dijalankan dalam satu tahun adalah:
1. Pa’totibonyongan adalah menyangkut :
– Persiapan lahan (Umbatta litak) ritualnya adalah meminta pertolongan pencipta untuk diberi rejeki dan kekuatan untuk mampu bekerja dengan jumlah ayam empat ekor dan dilakukan dirumah Butu’uhai (Pemimpin Ada’ Mapporuhondo bidang ekonomi);
– Pembibitan (Mangambo) potong ayam masing-masing keluarga untuk meminta rejeki ke yang kuasa;
– Padi berbulir (ma’tambua-bua/ma’paisum) ayam disembelih di pematang sawah satu ekor per tempat, jika dua tempat maka perlu dua ekor dan dilakukan masing-masing keluarga sebagai bentuk suka cita ke yang kuasa;
– Panen pertama (mangkahingi’) setiap keluarga membakar ayam untuk syukuran ke pencipta;
– Panen raya (mepahe) melakukan syukuran di rumah dengan membakar ayam;
– Penjemuran padi (paktaha’deam)serta pengambilan dari atas kayu sebagai sarana penjemuran padi (ma’hondom) sebelum dimasukkan ke lumbung (Dipa’pakissinni) juga dilakukan ritual dengan menyembelih ayam disekitar lumbung;
– pengambilan padi pertama dari lumbung (dipamattam) juga melakukan ritual dengan merebus telur agar tidak diganggu hama seperti tikus.
2. Pa’pali tomate (urusan duka cita)
– Pa’bulam Anituam (Hari untuk mengingat keluarga yang meninggal) dengan menyembelih tergantung kemampuan dengan dilakukan di sebelah Barat atau arah matahari tenggelam
3. Pakbisuam (ritual)
a. Bisu Muane
– Musyawarah (ma’hempum) adalah suatu proses ritual penentuan anggota Pangngae (pasukan). Hal itu dilakukan untuk membersihkan berbagai kutukan akibat masalah di masa lalu dimana terjadinya perkawinan sedarah hingga membuat berbagai tanaman rusak atau tidak berhasil. Saat itu hanya satu cara menghapus kutuk jika membawa kepala orang dari suku lain di luar Wilayah Kabupaten Mamasa namun setelah diberlakukan Ada’ Tubo (Adat Hidup) maka kepala diganti menjadi buah kelapa.
– Perayaan Pangngae (kemenangan atas keberhasilan pasukan) dilakukan Musyawarah perayaan sesuai kemampuan atas syukuran kemenangan karena bebas dari kutukan dengan menyembelih Babi.
b. Bisu Baine
– (Tinda’kahantamam) Ritual Meminta kesehatan dan rejeki dengan membakar ayam;
– (Tindak Mebengngi) Ritual meminta berkat ke pencipta untuk memberikan keselamatan dengan bakar ayam;
– (Pa’Kioam) -Maminta ketentraman dan rejeki dengan menyembelih babi;
– Pekolangam – Bersyukur kepencipta atas karunianya dengan membakar babi;
– Palambeam/Pa’hik – Ritual untuk menyerahkan diri ke pencipta dengan melakukan tari-tarian baik itu, Tarian leba, Tari Bisu, Tari Alo, Tari Kaloe dengan bunyian gendang dan dilakuan dua hari dengan memotong babi satu ekor dan harus babi paling besar ( terakhir dilakukan Tahun1967).
– Kamalangngisam. Syukuran paling besar karena harus membakar kerbau dengan makna mensyukuri pemberian pencipta. Kegiatan itu berlangsung 5 hari. Ritual pembukaan 3 hari di beringin dengan membakar satu ekor babi kemudian ke kampung untuk menjalankan lanjutan ritual (terakhir dilakukan Tahun 1952).
4. Pa’ banne Tauam (pernikahan)
Adapun prosesnya:
– Metutana (melamar);
– Meusik (Pertunangan) dengan membawa berbagai barang;
– Sumomba (menikah) yang dipimpin oleh Suho (pendeta) dilaksanakan di rumah pihak perempuan dan membakar babi sesuai kemampuan;
– Basean Kada (pemberian ajaran tentang perkawinan dan perjanjian pengantin)
DG Manongkan juga mengatakan, bentuk kepemimpinan Mappuhondo ialah:
- Butu’uwai (mengatur perkerjaan ekonomi);
- Tokuppu Mapporondo (Sesepuh,Mengurus Ritual sekaligus Panglima);
- Palitomate (mengurusi kedukaan);
- Pa’bisuam (menyangkut ritual laki-laki dan perempuan;
- Pa’banne Tauam (menyangkut pernikahan)
Lanjut DG. Manongkan, perkembangan warga PUS bermula dari nenek moyang, Pongkapadang pada Abad ke VI yang datang dari hulu Sa’dan (Toraja) dan bermukim di Buntu Bolo (Tabulahan) saat bertemu Nenek Torije’ne (Istri Pongkapadang) maka melahirkan 7 orang anak yang tersebar di Tabulahan, Mambi, Bambang, Tabang, Mamasa, Tampalang dan Mamuju.
Berdasarkan sejarah yang diketahuinya, sekitar Tahun 1965 warga di wilayah PUS masih penganut Aluk Mappuhondo semua namun saat kolonial (penjajah) Belanda masuk dan semua warga wajib mengikuti Baptisan maka secara perlahan warga mulai beralih.
DG.Manongkan berpendapat, khusus di wilayah PUS masih ada lebih 10.000 jiwa penganut Mapporuhondo dan melalui Organisasi Mapporuhondo di wilayah PUS per tiga bulan sekali rapat berlangsung di Kecamatan Buntu Malangka (Bumal). Untuk wilayah Desa Salumokanan Utara penganut Mappuhondo 90 jiwa.
Ia berharap, nama agama yang diyakininya di KTP dapat ditulis Mappuhondo bukan aliran kenyakinan lain atau hanya keterangan garis mendatar dan yang terpenting hal itu memperoleh dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda).
DG.Manongkan juga menjelaskan, keyakinan Aluk Todolo di Toraja sangat beda dengan Mapporuhondo. Mulai dari metode ritual bentuk paham kenyakinan serta adanya perbedaan strata sosial sangat jauh beda. Katanya, di PUS tidak ada perbedaan strata karena satu keluarga dan mengutamakan musyawarah tidak ada Parangge’ yang ada adalah pemangku adat To Ma’keada’ (tokoh adat) sebab paham warga PUS istilah Parangge’ adalah gelaran dari Belanda bagi orang yang mau mendukung mereka. Baju Adat di PUS adalah disebut Pongko’ dan Talana Apam Mane’ dan berwarna putih.
DG.Manongkan bercerita, keyakinan Mappuhondo sangat menjunjung tinggi tolenransi beragama sebab anak pertamanya masuk Agama Islam karena sekolah masuk SPP di Toraja akhirnya masuk Islam dua orang anaknya juga kuliah masuk STT (Sekolah Tinggi Teologi) di Kota Mamasa sehingga juga masuk Kristen. Ia mengatakan, anak yang pindah agama tidak masalah yang jelas menekuni agama yang dinyakini.
“Saya meminta tidak perlu keluar agama karena sudah memeluk suatu kenyakinan meskipun MK telah memberi ruang bagi Mappuhondo,” pintanya.
Menurutnya, mereka masih memeluk agama Mapporondo karena dinilai mampu mengatur kehidupan dan etika manusia.
“Belum pernah penganut Mappuhondo diadili polisi dan hakim sebab masih ada etika (Pemali) yang menjadi dasar kenyakinan untuk tidak dilanggar dan terus dijalankan masyarakat kami, yang lucu jika pemeluk agama justru banyak diadili, ” tuturnya.
Sementara Tokoh Masyarakat Mapporuhondo, Pallaba atau Pallawa (57), di kepercayaan Mapporuhondo tidak ada perceraian meskipun pernikahan Mappuhondo memang mudah sebab jika cerai akan diberi sanksi yang cukup berat.
Ia juga berharap, dengan adanya putusan MK. Mapporuhondo diperlukan sama seperti agama lain kendati sejak dulu Pemda Mamasa telah mengeluarkan keputusan atau kebijakan bagi penganut Mapporuhondo untuk perlakukan sama di Kabupaten Mamasa.
Menurutnya, beberapa fasilitas ibadah seperti pakaian seragam, tempat ibadah dan fasilitas lainnya juga sangat dibutuhkan terlebih khusus guru agama Mapporuhondo sangat dibutuhkan bagi anak sekolah.
Seorang mantan siswa SMP, Hapri Saipul (19) juga menyampaikan. Saat masih aktif sekolah dan belajar agama maka penganut Mappuhondo keluar ruangan karena tidak memiliki guru agama dan pihak guru juga sudah mengerti.
Bupati Mamasa, H.Ramlan Badawi mengaku Pemda Mamasa memberi perhatian prioritas ke penganut Mappuhondo. Alasannya, masyarakat Mappuhondo adalah orang-orang yang masih menjaga ajaran leluhur bahkan melestarikan budaya di Mamasa. Bupati juga menyatakan, Pemda siap menindaklanjuti putusan MK dan memperlakukan sama dengan keyakinan lainnya. Beberapa kebutuhan penganut Mappuhondo guna memenuhi berbagai hal dalam menjalankan keyakinannya akan diperhatikan Pemda Mamasa.
“Mapporuhondo adalah suatu aliran kepercayaan yang sangat baik apalagi orang-orangnya tidak tau berbohong apalagi mau berbuat hal-hal yang melanggar peraturan dan selama ini selalu menjadi mitra Pemda,” ujar H. Ramlan.
Penyebaran Mapporuhondo ada di sejumlah kecamatan Kabupaten Mamasa dan jumlahnya ribuan orang. Jumlah terbesar ada di wilayah PUS.(*)