
Logo Komrak.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Aktivitas penjualan minuman keras (miras) secara terbuka di Big Resto and Cafe Polewali Mandar menuai kritik tajam dari Komite Perjuangan Rakyat (Komrak).
Organisasi tersebut menilai, keberadaan miras di tempat hiburan malam itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Komrak menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya menunjukkan lemahnya penegakan hukum di tingkat teknis, tetapi juga mencerminkan kelalaian dan pembiaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Polewali Mandar secara keseluruhan.
“Bagaimana mungkin tempat hiburan bisa menjual miras secara terang-terangan, sementara Perda sudah jelas melarang? Ini bukan hanya tanggung jawab Satpol PP atau DPRD, tapi juga kegagalan Pemda dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Tranggia, Juru Bicara Komrak, Selasa (3/6/2025), dalam rilis yang diterima redaksi.
Komrak menduga ada unsur kompromi atau pembiaran terstruktur di balik tidak adanya tindakan tegas dari Pemda terhadap Big Resto and Cafe. Tranggia menyebut, Perda hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi, maka citra hukum dan pemerintahan daerah dipertaruhkan.
Lebih jauh, Komrak juga mempertanyakan kejelasan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari operasional Big Resto and Cafe.
Tempat tersebut diketahui beroperasi aktif setiap malam, namun tidak pernah ada laporan resmi dari pemerintah terkait jumlah pajak hiburan atau retribusi lain yang disetorkan ke kas daerah.
“Kami menuntut transparansi. Kalau tempat tersebut berizin dari Kementerian melalui OSS dan aktif menjual miras dan menjalankan usaha hiburan malam, mana kontribusinya untuk PAD? Jangan-jangan mereka menikmati untung besar, sementara daerah tidak mendapat apa-apa. Ini bentuk kebocoran anggaran yang harus diusut,” tegas Tranggia.
Komrak turut menyayangkan sikap DPRD Polewali Mandar yang dinilai pasif dan tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Lembaga legislatif tersebut dianggap tidak memiliki inisiatif untuk memanggil pihak terkait atau mengevaluasi pelaksanaan Perda yang mereka sahkan.
Yang tak kalah disorot juga adalah Satpol PP sebagai penegak Perda yang hingga kini belum terlihat melakukan tindakan apapun terhadap Big Resto and Cafe.
“Kalau semua pihak diam, maka ini bukan sekadar pelanggaran, tapi konspirasi diam-diam untuk membiarkan pelanggaran itu berlangsung. Rakyat akan terus bersuara dan menuntut penegakan keadilan,” tambah Tranggia
Komrak menyatakan akan terus memantau kasus ini dan siap menggalang dukungan masyarakat untuk menuntut klarifikasi resmi dari Pemda, termasuk membuka data PAD dari sektor hiburan malam.
Mereka pun akan melakukan aksi demonstrasi dan akan mengadukan kasus ini ke tingkat provinsi jika tidak ada respons konkret dari pemerintah daerah. (rls)
