
Sejumlah jurnalis sedang menunggu narasumber di Markas Polres Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Sejumlah jurnalis di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mengecam keras aksi para konten kreator dan pemilik akun media sosial Facebook yang diduga melakukan copy paste (copas) serta re-upload karya jurnalistik berupa video dan foto hasil liputan wartawan tanpa izin, Selasa (21/10/2025).
Tindakan itu dinilai merugikan secara profesional maupun materiil, lantaran karya tersebut diproduksi melalui proses peliputan panjang di lokasi kejadian yang membutuhkan waktu, tenaga, dan ketepatan informasi.
Salah seorang wartawan media elektronik, Asrianto, mengaku jengkel atas maraknya aksi pembajakan konten jurnalistik oleh akun-akun fanpage maupun pengguna Facebook Pro yang hanya mengejar tayangan dan monetisasi.
“Kami jurnalis ini mulai pagi sampai maghrib berjibaku di lapangan. Lalu, ada pihak yang seenaknya copas video kami dan mengklaim seolah-olah itu milik mereka. Ini jelas tidak kami terima dan akan kami laporkan,” tegas Asrianto.
Menurut Asrianto, jika ada pihak yang ingin menyebarluaskan informasi akurat, seharusnya mereka cukup membagikan langsung dari portal resmi media ataupun akun wartawan bersangkutan, bukan dengan mengunduh lalu mengunggah ulang.
Bahkan, di beberapa kasus, ada pemilik akun yang memotong dan memelintir isi video demi kepentingan algoritma semata. Hal ini membuat narasi asli berubah dan berpotensi menyesatkan publik.
Ketua Perkumpulan Jurnalis Sulawesi Barat (Pena Sulbar), Huzair Zainal, menegaskan bahwa aksi copas dan re-upload karya jurnalistik tanpa izin adalah pelanggaran hak cipta, terlebih bila konten diubah atau hanya dipakai sebagian demi kepentingan pribadi.
“Saat ini kami melakukan kajian. Sudah ada beberapa akun yang kami cermati berulang kali melakukan copy paste video liputan. Ini yang akan segera kami laporkan ke pihak kepolisian,” jelas Huzair dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Ia menambahkan, karya jurnalistik memiliki nilai etik, hukum, dan ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Karena itu, pelaku pembajakan konten tidak hanya merusak ekosistem media, tetapi juga merugikan secara finansial.
Pena Sulbar menegaskan untuk tidak segan membawa kasus ini ke ranah hukum bilamana aksi serupa masih terus berlangsung.
Pihaknya juga tengah menginventarisasi akun-akun yang kerap melakukan pelanggaran untuk segera diproses.
Fenomena pembajakan karya jurnalistik semakin marak di tengah derasnya arus konten media sosial.
Redaksi pun mengimbau publik untuk menghormati hasil kerja wartawan yang bertugas di lapangan dan mematuhi etika distribusi informasi.
Siapapun yang ingin membagikan berita wajib mencantumkan sumber resmi atau menggunakan fitur share, bukan mengunduh lalu mengunggah ulang tanpa izin. Tindakan ini berpotensi melanggar hak cipta dan dapat diproses hukum. (rls)
Editor: Ilma Amelia