Konferensi Pers. Polda Sulbar menggelar konferensi pers atas pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu 24 Januari 2018. Foto : Ist
Mamuju, mandarnews.com – Dirnarkoba Polda Sulbar merilis kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap, Rabu 24 Januari 2018.
Seorang tersangka berinisial AS asal Jalan Dai nomor 21 Binanga dirilis dalam konferensi pers yang dihadiri Kabid Humas, AKBP Mashura dan Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Muhammad Anwar Rekso.
Mashura mengungkapkan, AS ditangkap karena miliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 100 gram. AS pun dijerat pasal berlapis.
“Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dalam hal mengedarkan dan menjual narkotika jeni sabu diatas 5 gram dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pasal 112 ayat (2) dalam hal memiliki atau enguasai sabu diatas 5 gram dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” kata Mashura.
Dirnarkoba Polda Sulbar, Anwar menjelaskan, AS ditangkap bersama seorang rekannya di Jalan Mongisidi, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Pengungkapan kasus narkoba ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sabu-sabu 100 gram, satu unit handphone merk I Phone dan uang tunai Rp 410 ribu.
Kasus ini merupakan pengungkapan terbesar oleh Ditnarkoba Polda Sulbar. Mashura mengatakan, ini jadi prestasi tersendiri bagi Polda Sulbar.(Irwan Fals)