Pelaku di sel tahanan Polres Majene, Sulbar.
Majene, mandarnews.com – Tak hanya usianya yang masih di bawah umur, S (16) yang juga merupakan adik ipar, tega dijadikan pemuas nafsu bejat oleh pelaku.
Pelaku adalah MH (30) yang merupakan warga Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene kini resmi berstatus sebagai tahanan Kepolisian Resor (Polres) Majene, setelah perbuatannya dilaporkan oleh istrinya sendiri berdasarkan pengakuan korban.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi: Lp/02/1/2022/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT tanggal 9 Januari 2022 yang sudah berlangsung sejak tahun 2018, 2019, dan berakhir bulan Oktober 2021.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian dalam press release yang berlangsung di aula Mapolres Majene, Selasa (18/1), di hadapan para awak media.
Menurut AKBP Febryanto, sekitar pukul 23:00 Wita, modus tersangka awalnya mengajak korban untuk keluar membantunya mencari daun pandan dengan beralasan kepada istrinya bahwa lampu motor tidak berfungsi baik sehingga iparnya bisa membantu memberikan penerangan dengan senter.
“Korban awalnya tidak mau dan menanyakan daun pandan tersebut akan digunakan untuk apa. Namun, pelaku mengatakan jika daun pandan tersebut untuk temannya hingga korban pun mau,” ujar AKBP Febryanto.
Sementara itu, sang istri tidak menaruh kecurigaan sedikit pun karena alasan yang diberikan masuk akal. Pelaku dan korban pun mengambil daun pandan tak jauh dari belakang rumahnya.
Sesampainya di sana dan setelah mengambil daun pandan, pelaku meminta kepada korban untuk menunggu sementara pelaku membawa daun pandang tersebut ke depan motor.