“Singkatnya, pada Bulan Oktober 2021 lalu, terduga pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya dengan mengatakan ‘Ayo mi eh terakhir kali ini sebelum ke Makassar ko‘. Awalnya korban menolak namun karena dipaksa maka terulanglah aksi bejat tersebut di belakang rumah pelaku sendiri,” sebut AKBP Febryanto
Akhirnya, korban pun menceritakan kejadian ini ke kakak kandung yang merupakan istri pelaku sendiri.
“Istri pelaku pun melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib. Sementara korban saat ini baik-baik saja tapi tetap membutuhkan pendampingan pemulihan psikis,” ucap AKBP Febryanto.
Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan denda pidana penjara paling lama 15 tahun. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia