
Tersangka RA saat diinterogasi di ruangan Unit PPA Polres Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Dua bocah kakak beradik berumur 11 dan 9 tahun menjadi korban pencabulan di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.
Tersangka merupakan pria beristri berinisal RA (42) dan telah diamankan pada Selasa (22/7/2025) sebelum keluarga korban main hakim sendiri.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar, Ipda Mulyono, menyampaikan jika korban merupakan sepupu dari istri tersangka sekaligus tetangga mereka.
“Korban memang sering ke rumah tersangka sebab korban ini anak yatim piatu yang dirawat oleh tersangka meskipun tidak tinggal serumah karena tersangka dan istrinya tidak memiliki anak,” ujar Ipda Mulyono saat ditemui, Rabu (30/7/2025).
Awal terungkapnya kejadian ini ketika sang kakak bercerita mengenai perbuatan RA kepada tantenya yang kemudian menyampaikan kepada keluarganya.
“Dari pernyataan tersangka, modusnya adalah korban dan tersangka bermain kartu di rumah tersangka dengan aturan yang kalah harus memegang bagian vital yang menang,” kata Ipda Mulyono.
Sementara berdasarkan keterangan sementara dari sang kakak, perbuatan terakhir itu dilakukan oleh tersangka sebanyak dua kali. Sedangkan sang adik masih belum memberikan pernyataan.
“Untuk hukumannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak,” tutup Ipda Mulyono.(ilm)