Mobil milik Pemkab Pasangkayu yang terbakar.
Mamuju, mandarnews.com – Tiga orang pelajar yang masih berumur belasan tahun harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ketiga pelajar tersebut tanpa sengaja membakar satu unit bus milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu yang terparkir di kompleks Kantor Bupati Pasangkayu, Sabtu (19/9).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mamuju Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leo Hamonangan Siagian melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Syamsu Ridwan membenarkan hal tersebut.
Menurut keterangan AKBP Leo, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada ketiga pelajar yang masing-masing berinisial NI (10), AZ (14), dan AA (12), awalnya mereka bermain dan merokok di dalam bus yang terparkir.
Saat tengah asyik mengisap rokok, AA membakar salah satu kursi menggunakan korek gas hingga menimbulkan kobaran api. Mereka pun berusaha memadamkan api tersebut namun tidak berhasil sehingga api semakin membesar dan menghanguskan bus tersebut.
“Mereka berusaha memadamkan api tapi gagal sehingga mereka langsung melarikan diri,” tutur AKBP Syamsu, Minggu, (20/09) .
Saat ini, ketiga pelajar diamankan di Mapolres Mamuju Utara untuk dimintai keterangan namun tetap didampingi oleh orang tua masing-masing. (Sugiarto/Rls).
Editor: Ilma Amelia