Pembukaan Musrenbang Kec. Kalukku’ oleh Sekretaris Daerah, Muh. Daud Yahya.
MAMUJU, mandarnews.com – Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan telah berjalan. Di Kecamatan Kalukku’, Rabu (22/2), Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju mendapat banyak PR (Pekerjaan Rumah). Pasalnya, hampir semua desa dan kelurahan mengusul program yang berkaitan dengan infrastruktur dan kesehatan.
Seperti di Desa Beru’-Beru’, pembuatan bronjong sungai dan pembuatan saluran drainase menjadi program prioritas yang diusul kepada Dinas PU Mamuju. Berikut penambahan satu ruang bersalin di puskesmas Beru’-Beru’ ditujukan kepada Dinas Kesehatan Mamuju.
Begitupun di Desa Pokkang, pengadaan alat kesehatan (alkes) serta mobiler di pustu (puskesmas pembantu) menjadi PR Dinkes selanjutnya. Masyarakat pokkang juga mengusul pembuatan bronjong sungai. Bahkan, menurut Kepala Desa Pokkang Oktavianus, pembuatan bronjong di desanya sangat mendesak, sebab jika volume air meningkat, terdapat 4 dusun tergenang air.
“Program prioritas kami adalah pembuatan bronjong sungai, karena kalau hujan, 4 dusun di desa kami itu tergenang air, itu ada Dusun Telaki, Taparang, Guliling dan Dusun Tindarung. Selain itu, kami juga butuh tanggul, karena Desa Pokkang ini langganan banjir,” urai oktavianus.
Mendapat berbagai usulan program yang ditujukan kepadanya, Sekretaris Dinas PU Mamuju Salihi Saleh menyampaikan, pihaknya akan menerima usulan tersebut, terkait pelaksanaannya, tentu akan dikaji terlebih dahulu. Menurutnya, apabila pembangunan infrastruktur memberi asas manfaat yang besar kepada masayarakat serta didukung anggaran yang cukup, tentu akan direalisasi. Ia berpesan pada kepala desa dan lurah, agar program usulannya diurut berdasarkan yang paling prioritas.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Mamuju, dr. Hajrah As’Ad menyampaikan hal senada. Kata dia, pembangunan pustu di desa mesti dikaji terlebih dahulu, sebab ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Terkait permintaan alat kesehatan, ia meminta puskesmas untuk menginventarisasi barang sesuai tingkat layak pakainya.
“Silahkan inventarisir barang-barangnya di puskesmas, mana barang yang masih layak, mana yang sudah rusak dan mana yang belum ada, itu dirincikan ke kami sehingga kami tahu mana yang benar-benar dibutuhkan,” kata Hajrah.
Terhadap beberapa desa yang mengusul pembangunan posyandu, ia langsung menolak. Hajrah mengatakan, posyandu bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten melainkan kewenangan Pemerintah Desa/ Kelurahan.
Sekedar diketahui, Musrenbang tingkat kecamatan ini menampung setiap usulan hasil dari musrembang Desa/Kelurahan. Program-program usulan tersebutlah yang kemudian menjadi acuan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2018 mendatang. (Hms- Dian Hardianti Lestari)