Candra Jaya (tengah) napiter yang dibebaskan
Polewali, mandarnews.com – Melalui Surat Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 575/Pid. SUS/2016/PN.Jkt. Timur tanggal 26 Oktober 2016 dan Eksekusi Nomor : PRINT-582.0.1.11/Euh.2/05/2017 tanggal 19 Mei 2017, narapidana terorisme atas nama Candra Jaya alias Abu Yasin alias Abinya Yasin dibebaskan.
Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali, dilaksanakan press release pembebasan Candra Jaya, Senin (28/1/2019).
Press release ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIB Polewali Haryoto, S.Sos, Kepala Pengawasan Lapas Kelas IIB Polewali Albar, istri Candra Jaya Julia Andira, Kepala Urusan Intelijen Keamanan (Kaur IV Intelkam) Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar Ipda Haspar, dan Bripka Muklis selaku Bhabinkamtibmas Polewali.
Candra Jaya yang merupakan jaringan teroris Santoso ditangkap pada tanggal 25 Januari 2016. Ia ditahan sejak tanggal 19 Januari 2017 di Mako Brimob dan telah divonis 3 Tahun penjara yang telah dijalani selama 6 Bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba
Hal tersebut didasarkan pada perintah penahanan dari Penyidik, tanggal 29 Mei 2016 Nomor : SP. han/30/1/2016/Densus, sejak tanggal 29 Mei 2016 s/d tanggal 27 Mei 2016, Penuntut Umum tanggal 26 Mei 2016 Nomor : Print-099/0.1.13.3/Ep.2/05/2016, sejak tanggal 26 Mei 2016 s/d 25 Juli 2016, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanggal 6 Juni 2016 No. 575/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim sejak tanggal 6 Juni 2016 s/d 5 Juli 2016, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanggal 21 Juni 2016 No.575/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim, sejak tanggal 6 Juli 2016 s/d tanggal 3 September 2016, dan Ketua Pengadilan tinggi DKI Jakarta No. 1565/PEN.PID/2016/PT.DKI, tertanggal 25 Agustus 2016 sejak tanggal 4 September 2016 s/d 3 Oktober 2016.
“Candra Jaya tiba di Lapas Kelas II B Polewali pada tanggal 28 Juli 2017 Pukul 20.10 Wita dan diterima oleh Drs. Muhammad Basri, SH, M.Si (Ka Lapas Kls II B Polewali) dan disaksikan oleh Andi Farida (Ka Kanwil Kemenkum HAM Prov. Sulbar), Rudi, SH (Kajari Polman), Sugiharto, SH (Kasi Pidum Kejari Polman), Yanuar, SH (Kasi Datum Kejari Polman) dan AKP Syahwan (Kasat Intelkam Polres Polman),” ujar Kalapas Haryoto.
Ia merupakan warga Dusun Wonosari Timur Desa Kamanre Kecamatan Kamanre Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan.
Candra Jaya telah dinyatakan bebas murni pada tanggal 28 Januari 2019. Selama menjalani proses penahanan di Lapas Klas II B Polewali, ia dikenal sangat tertutup dan hanya menghabiskan waktunya di dalam kamar sel.
“Selanjutnya, Candra Jaya akan diantar kembali ke kampung halamannya dengan menggunakan kendaraan roda empat dan dikawal oleh personil Satuan Intelkam Polda Sulbar dan berjanji tidak akan lagi bensentuhan langsung dengan hukum,” kata Haryoto.
Yang bersangkutan sendiri telah dua kali menjalani proses penahanan terkait dengan bom gereja di Palopo pada tahun 2010 dan memfasilitasi persembunyian jaringan kelompok Santoso pada tahun 2016.
Candra Jaya akan kembali ke masyarakat, dan rencananya hendak berdagang barang-barang dari Arab seperti kurma, parfum dan pakaian gamis di samping Masjid Raya Belopa, Kabupaten Luwu.
Namun, ia masih belum mau mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga tidak menutup kemungkinan pada saat keluar dari Lapas Klas II B Polewali akan kembali aktif dalam kelompok jaringan teroris.
Sebab itu, perlu tetap dilakukan pemantauan aktifitas yang bersangkutan saat kembali ke daerah asalnya.
Reporter : Ilma Amelia