Mamuju, mandarnews.com – Jika anda pernah mendirikan perusahaan tentu pernah berhadapan dengan notaris. Ternyata sebelum akta anda disahkan, notaris wajib membacakan akta di hadapan penghadap.
Hal ini disampaikan kepala kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat, Andi Farida, SH.,M.Si., saat melantik notaris dan pembuat undang-undang di Aula Kantor Kemenkumham Sulawesi Barat, Kamis (01/02/18).
“Bahwa sebagai seorang Pejabat Umum, Notaris wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, seperti membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri paling sedikit 2 orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris,” kata Andi Farida.
Jika tidak, lanjutnya, akta notaris hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Apabila hal ini terjadi tentunya akan sangat merugikan para pihak selaku klien Notaris. Ia juga berpesan kepada Notaris untuk menghindari hal-hal yang dilarang dalam Kode Etik Jabatan Notaris, dan senantiasa melaksanakan jabatan secara tertib dan teratur. Notaris yang dilantik adalah Sefti Ditha Amelia Maria Fernandez, SH., M.Kn.
Pelantikan Notaris pada Kantor Wilayah adalah amanat Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang berbunyi Notaris sebelum menjalankan jabatannya wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dihadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Kepada Notaris yang baru saja dilantik diminta agar memperhatikan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu “kewajiban seorang Notaris” yang diantaranya bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, dan sebagainya.
Selain notaris, Kepala Kantor Kemenkumham Sulawesi Barat juga melantik Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Mereka yang dilantik : M.Risdar Eka Putra, SH, Atuty Toding, SH, A Fadhilah Yustisianty, SH.
Kepada yang baru dilantik dan kepada semua pegawai Kemenkumham Sulawesi Barat, Farida berpesan untuk senantiasa meningkatkan kinerja dan senantiasa memanfaatkan waktu dalam bekerja. Adanya kenaikan kelas jabatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan hendaknya memacu semangat pejabat Perancang agar bekerja lebih giat lagi.
Perancang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan atau instrumen Hukum lainnya pada Instansi Pemerintah. Terkait dengan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Jabatan Fungsional keahlian ini didasarkan pada peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 1994 tentang jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan ini pelaksanaan tugasnya didasarkan kepada keahlian tertentu dan bersifat mandiri (pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1994).
Keberadaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat, kata Farida, adalah sebagai salah satu ujung tombak dalam mencapai visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu Masyarakat memperoleh Kepastian Hukum.
Kepada Notaris dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang baru dilantik, Farida mengucapkan selamat bertugas. Farida memberi semangat dan motivasi dengan kalimat “Saya yakin dan percaya Saudara dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, semoga dapat diterima sebagai amal ibadah oleh Tuhan Yang Maha Esa.” (rizaldy / muh.kasim)