Skip to content
18/02/2026
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
MANDARNEWS.COM

MANDARNEWS.COM

Mengedepankan Nalar Dengan Akal & Realitas

pasang iklanmu di sini
Primary Menu
  • HOME
  • sulbar
  • Lintas Daerah
  • Edukasi + Sains
  • Teknologi
  • Sport
  • Health
  • Life Style
  • advertorial
  • International
  • Sahabat MN
Live
  • Home
  • News
  • Sosial Ekobis
  • OJK Bebaskan Pungutan Kripto, Dorong Akselerasi Pertumbuhan Ekosistem
  • Sosial Ekobis

OJK Bebaskan Pungutan Kripto, Dorong Akselerasi Pertumbuhan Ekosistem

Mandar News 10/07/2025

Share this:

  • Twitter
  • Facebook
  • Telegram
  • WhatsApp
public

Jakarta, 10 Juli 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membebaskan kewajiban pungutan terhadap para pelaku industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) yang telah mengantongi izin, sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif yang bertujuan mendorong pertumbuhan sektor teknologi finansial berbasis aset digital di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi industri aset digital yang masih dalam tahap awal pengembangan, serta kebutuhan untuk menciptakan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan.

ā€œPenyesuaian pungutan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa OJK sedang mengembangkan industri IAKD secara nasional. Di samping juga kami melihat kondisi secara umum industri IAKD yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan dan juga tahap awal persiapan kegiatan operasionalnya,ā€ ujar Hasan dalam konferensi pers, 8 Juli 2025.

OJK menetapkan tarif pungutan sebesar 0 persen untuk tahun 2025, dan akan memberlakukan kenaikan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya. Pungutan OJK sebelumnya mencakup berbagai biaya seperti perizinan, persetujuan, pengawasan, serta transaksi efek.Ā 

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif kebijakan ini sebagai sinyal dukungan regulator terhadap industri aset digital di Indonesia. Menurutnya, Kebijakan pembebasan ini memberikan keleluasaan bagi pelaku industri kripto, khususnya exchange atau platform jual-beli kripto yang masih dalam tahap awal pengembangan layanan dan infrastruktur operasional.

ā€œKami menyambut baik kebijakan dari OJK tersebut. Saat ini, kami menilai kebijakan ini dapat menjadi katalis pertumbuhan bagi seluruh pemangku kepentingan industri kripto di Indonesia,ā€ ujar Calvin.

ā€œHarapannya kebijakan ini dapat menjadi akselerator bagi pertumbuhan industri kripto di Indonesia, terutama dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. Dengan adanya insentif atau penyesuaian beban pungutan, pelaku usaha di sektor ini dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan layanan, serta memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan ekosistem,ā€ tambahnya.

Regulasi ICO Bisa Kembangkan Token Lokal

Calvin juga mengapresiasi rencana OJK yang tengah menyusun regulasi mengenai Initial Coin Offering (ICO) untuk sektor kripto. Kebijakan ini dijadwalkan akan dirilis dan mulai diimplementasikan pada kuartal IV tahun ini. Ia menilai regulasi ICO akan membuka peluang baru bagi proyek-proyek kripto lokal untuk berkembang langsung di pasar domestik.

ā€œKami sangat mendukung langkah OJK ini. Dengan adanya aturan ICO, akan ada opsi yang lebih jelas dan legal bagi proyek kripto lokal untuk menerbitkan token baru dan melakukan penggalangan dana di dalam negeri. Ini sangat baik untuk mendorong inovasi berbasis blockchain buatan anak bangsa,ā€ ungkapnya.

Calvin menambahkan bahwa regulasi ini juga dapat memperkuat daya saing exchange dan pelaku industri kripto lokal dalam menghadapi dominasi platform asing. Regulasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepercayaan pasar, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi nyata dari aktivitas kripto di Indonesia.

ā€œSelama ini banyak proyek terpaksa go international sejak awal karena belum ada kepastian hukum di dalam negeri. Dengan regulasi ini, kita bisa menciptakan jalur resmi yang aman dan terpercaya untuk launching token dan fundraising di Indonesia,ā€ tambahnya.

OJK menyampaikan bahwa regulasi ICO akan mencakup pengaturan menyeluruh, mulai dari proses penerbitan token, mekanisme penawaran, persyaratan bagi penerbit, peran platform perdagangan, hingga perlindungan investor. Meskipun mengedepankan kepatuhan dan tata kelola yang ketat, OJK menegaskan bahwa regulasi ini tetap akan memberikan ruang bagi inovasi serta menyederhanakan proses agar tidak menghambat perkembangan industri.

Langkah ini dinilai relevan dengan tren pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Data terbaru OJK mencatat bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat. Per Mei 2025, jumlah investor kripto di Tanah Air mencapai 14,78 juta orang, naik 4,38 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Nilai transaksi juga melonjak signifikan menjadi Rp49,57 triliun, tumbuh 39,20 persen dari Rp35,61 triliun pada Mei 2024.

Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa pasar kripto Indonesia sedang berada dalam fase ekspansi yang menjanjikan, seiring meningkatnya adopsi aset digital oleh masyarakat luas dan pelaku industri. Regulasi yang tepat, seperti pengaturan ICO, akan menjadi fondasi penting dalam mendukung momentum positif ini.

Mandar News

See author's posts

Like this:

Like Loading...

Continue Reading

Previous: KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan KAI Mini Fair 2025 di Stasiun Gubeng, Tawarkan Diskon Tiket hingga 20% dan Banyak Aktivitas Seru
Next: Susu Mede – PLANTIQ Ramaikan Maybank Marathon 2025: Teman Lari Bebas Mules Yang Creamy & Bikin Berenergi!

Related Stories

codeimg-342
  • Sosial Ekobis

Alasan Kenapa SATU University Layak Jadi Pilihan Kuliahmu

Mandar News 18/02/2026
codeimg-341
  • Sosial Ekobis

Kolaborasi KAI Services dan Kemendag, Buka Akses UMKM Pangan ke Jaringan Bisnis Kereta Api

Mandar News 18/02/2026
codeimg-340
  • Sosial Ekobis

Teknologi Drone Otomatis DJI Dock 3 Perkuat Sistem Keamanan Aset Industri

Mandar News 18/02/2026
Rumah Snack Homemade
Pengganti Iklan Kosong
IKLAN
IKLAN

OBITUARI

Dinas Perumahan Rakyat Mateng

Awo (50) Bangkit (59) Bawaslu Majene (56) Berita Majene (49) Berita Mamasa (68) Berita Mandar (83) Bupati Majene (40) corona (76) covid 19 (247) DPRD Majene (40) gempa sulbar (48) Indonesia (56) Kebakaran (43) Kodim 1401 majene (111) KPU Majene (104) KPU Mamasa (45) KSP (260) lawan Covid-19 (93) Longsor (43) majene (1360) Malunda (47) mamasa (449) mamuju (250) mandar (223) Mari Vaksin (61) Moeldoko (79) pemilu (44) Pemilu 2019 (71) Pemilu 2024 (46) pemkab majene (114) pemprov sulbar (62) polda sulbar (130) polewali mandar (53) polman (265) polres majene (367) polres mamasa (62) Presiden (40) Sendana (57) Sosialisasi (49) sulawesi barat (89) sulbar (1376) TMMD (56) Unsulbar (65) Vaksin (41) warga (39)

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
 

Loading Comments...
 

    %d