
Pelaksanaan konferensi pers tersangka pelecehan seksual oleh oknum ASN Dinsos Majene, Kamis (19/10/2023) di aula Polres Majene.
Majene, mandarnews.com – Salah satu oknum pegawai Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Majene, ZN, harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya berinisial SD (19) mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Kab. Majene, Sulawesi Barat.
ZN dijadikan tersangka setelah melalui pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 KUHAP.
Wakapolres Majene Kompol Syaiful Isnaini memimpin konferensi pers penetapan tersangka menjelaskan, kejadian bermula Rabu 27 September 2023 sekira pukul 13:40 Wita berlokasi di Kantor Dinas Sosial Majene. Saat itu saksi atau korban SD dan temannya WA meminjam tenda ke Dinas Sosial Majene untuk kegiatan organisasinya melalui tersangka ZN.
Setelah kegiatan tersebut selesai, tenda dikembalikan ke kantor Dinas Sosial Majene oleh teman korban yaitu F dan M. Tersangka ZN tidak terima tenda tersebut dikembalikan oleh temannya. Tersangka ZN menghubungi korban dan mengharapkan kedatangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban di kantor Dinsos Posko Tagana.
“Setelah korban berada di kantor Dinsos tepatnya di ruang Posko Tagana tersangka melancarkan aksinya dengan cara meraba dan meremas lengan kanan serta payuda** korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan,” jelas Wakapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Majene, Kanit PPA serta Kasi Humas Polres Majene, Kamis (19/10/23) di aula Polres Majene.
Lanjut Wakapolres, korban kemudian mengarahkan tasnya ke depan untuk menutupi daerah payuda, kemudian dari arah belakang tersangka ZN kembali meremas kedua lengan saksi korban hingga ini mencoba kembali untuk menyentuh payuda korban. Korban menahannya dengan mengelakkan kedua tangannya dan korban langsung berdiri dan pamit pulang.
“Saat korban menyalim tangan tersangka, tersangka langsung merangkul korban dengan sangat erat dan langsung mencium pipi korban secara berulang kali, korban sempat mengelak dan langsung bergerak meninggalkan ruangan tersebut dan tersangka ZN mengikuti korban mengantar korban hingga di parkiran motor Dinas Sosial dan korban pun langsung meninggalkan kantor Dinas Sosial,” ungkap Wakapolres.
Atas perbuatan tersangka, tersangka dipersangkakan pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 300 juta rupiah.
Menurut Kompol Syaiful, motif pelaku adalah untuk memuaskan hasrat nafsunya. (Mutawakkir Saputra)