Ketua Bawaslu Polman Ahmad Syaifuddin
Polewali, mandarnews.com – Salah satu oknum kepala desa (kades) di salah satu desa di Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar berinisial M harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polewali Mandar.
Kades M diperiksa pada Senin, (14/1/2019) menyusul beredarnya video pembagian sarung dan stiker salah satu calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesi (DPR-RI) beberapa waktu lalu yang dilakukan di Kantor Desa yang bersangkutan.
Bawaslu Sulawesi Barat juga menaruh perhatian terhadap kasus ini dengan kedatangan langsung beberap orang Komisioner Bawaslu Sulawesi Barat di lokasi.
“Kami meninjau lokasi yang bersangkutan untuk melihat langsung bagaimana proses perkembangan kasus ini,” ujar Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Ansarullah kepada awak media.
Ansarullah mengemukakan, dugaan tindak pidana Pemilu itu ada namun tinggal tunggu hasil pemeriksaannya seperti apa.
Komisioner Bawaslu Polewali Mandar Suaib Alimuddin menyebutkan, kasus ini sudah bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Menurut kita ini sudah bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan, saat ini kita sedang menelusuri asal barang yang dibagikan tersebut,” sebut Suaib Alimuddin.
Saat ditemui di ruangannya pada Selasa, (15/1/2019) Ketua Bawaslu Polewali Mandar Ahmad Syaifuddin menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi fokus pemeriksaan oleh pihaknya.
“Pemeriksaan yang dilakukan mencakup tiga hal, yaitu dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di Kantor Desa, dugaan pelanggaran berupa pelibatan aparat desa, kades, atau ASN, dan dugaan penggunaan masa reses untuk kampanye,” urai Ahmad Syaifuddin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sedang dalam pengkajian, oknum kades M diduga kuat melakukan pelanggaran. Sebab itu, hari ini Bawaslu Kabupaten telah melakukan pemanggilan tahap I kepada caleg DPR-RI yang diduga menjadi bagian dari proses tindak pidana ini.
“Kita telah memeriksa delapan orang saksi dan satu orang terlapor. Kita harap besok caleg yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu,” tukas Ahmad Syaifuddin.
Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar juga berharap kasus ini bisa dinaikkan ke proses persidangan jika bukti-buktinya telah cukup.
“Merujuk pada UU No.17 Tahun 2017, di situ tentang Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, oknum kades bisa diancam paling lama 1 tahun penjara dan denda 2 M,” beber Ahmad Syaifuddin.
Ahmad Syaifuddin kembali menegaskan, yang dilarang berkampanye adalah pemerintah desa yaitu kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), staf pemerintah desa yang bekerja di kantor maupun yang bersifat kewilayahan seperti kepala dusun atau kepala lingkungan.
Reporter : Ilma Amelia