Barang Bukti. Oknum mahasiswa berinisial MR menunjukkan barang bukti sabu. Foto : ist.
Mamuju, mandarnews.com – Satnarkoba Polres Mamuju membekuk oknum mahasiswa berinisial MR ((22 tahun) di Jalan Sultan Hasanuddin, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Oknum mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Mamuju itu ditangkap lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasatnarkoba Polres Mamuju, AKP Muhammad Sukri mengatakan, MR merupakan residivis dan baru bebas dari Rutan Klas IB Mamuju 2017 lalu. Kini oknum itu kembali ditangkap dengan kasus yang sama.
“Benar bahwa kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahguna narkotika yang berinisial MR (22 tahun),” kata Sukri, Sabtu 11 Februari 2018.
Dari tangan MR, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti sabu satu paket dan uang Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi. Kini MR mendekam di sel tahanan Polres Mamuju.
Ia dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. (Irwan Fals)