Ilustrasi : antaranews.com
Pinrang, mandarnews.com – Seorang oknum polisi berinisial AA diamankan Tim Resmob Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) lantaran diduga terlibat pembuatan uang palsu, Rabu 6 Desember 2017 kemarin.
Oknum polisi tersebut diketahui sebagai anggota Polres Mamasa. AA diamankan bersama rekannya berinisial AB, AP, AI dan AS.
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Mashura Mappeare menjelaskan, awalnya Polres Pinrang mengamankan AS saat tengah membelanjakan uang palsu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap AB dan AP dengan sejumlah barang bukti di Kampung Baru, Kecamatan Matiro Bulu, Pinrang.
Antara lain, uang palsu pecahan Rp 100 ribu tiga lembar dan pecahan Rp 50 ribu 9 lembar. Selanjutnya, oknum polisi tersebut ditangkap setelah kembali dilakukan pengembangan.
“Dari hasil interogasi, kemudian petugas melakukan pengembangan dan meringkus lagi rekan pelaku yaitu AI dan AA yang merupakan anggota polisi dari Polres Mamasa yang selama ini jadi DPO (Daftar Pencariang Orang),” ungkap Mashura, Kamis 7 Desember 2017.
Saat AA ditangkap, petugas mengamankan printer merk Epson dan kertas HVS yang diduga jadi alat pembuatan uang palsu. Saat ini, AA bersama rekannya diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Lanjut Mashura, oknum polisi tersebut juga melakukan pelanggaran disersi karena tidak masuk kerja untuk menjalankan tugas sejak 30 Agustus 2016. Hal ini berdasarkan Keputusan Kapolres Mamasa Nomor : Kep/38/VIII/2016 perihal pemberhentian gaji.
“Sampai dengan hari ini gaji yang bersangkutan tidak dibayarkan karena pelanggaran desersi yang dilakukannya. Selain itu, yang bersangkutan juga sudah memenuhi syarat untuk di PTDH (Pemecatan Tidak dengan Hormat) karena telah dilakukan sidang disiplin sebanyak 3 kali namun tidak pernah hadir sehingga diterbitkan surat DPO,” jelas Mashura. (Irwan Fals)